RadarJombang.id - Keluhan atas kenaikan taghan PBB di Jombang tahun 2024 juga disampaikan sejumlah pemerintah desa.
Kepada Jawa Pos Radar Jombang, ada 3 desa lain di tiga kecamatan berbeda juga mengeluhkan kenaikan PBB.
Bahkan, di beberapa desa, kenaikan PBB itu dirasakan mengorbankan warga prasejahtera juga warga miskin lainnya.
Seperti yang diungkap Yeni Anang Setiawan, Kepala Desa Kebonagung, Kecamatan Ploso, Jombang.
“Di kami (Desa Kebonagung, Red) ada kenaikan sekitar Rp 12 juta totalnya, dari yang biasanya Rp 40 juta, sekarang Rp 52 juta,” terang Anang.
Menurutnya, banyak warga kaget dan mengeluh setelah SPPT yang diserahkan pihak kecamatan, disebarkan kepada mereka.
“Ya banyak yang kaget, sambat juga karena nilai PBB-nya naik,” lanjutnya.
Namun, yang paling membuatnya heran, dimasukkan wilayah Kebonagung ke wilayah perkotaan.
“Setelah kami analisa yang membuat tinggi memang karena statusnya jadi perkotaan. Padahal desa kami kan pedalaman,” lontar dia.
Pihaknya pun berharap Pemkab Jombang bisa meninjau kembali besaran tagihan PBB tersebut. Harapannya, agar tidak memberatkan warga.
“Ya kalau bisa disurvei lagi, biar benar-benar sesuai. Karena walaupun ada mekanisme keberatan, warga juga tidak berani berangkat sendiri,” tegasnya.
Baca Juga: Warga di Jombang Keluhkan Kenaikan Tagihan PBB tahun 2024, Bapenda Bilang Begini
Keluhan, juga disampaikan Kepala Desa Kepatihan, Kecamatan Jombang, Erwin Pribadi. Kenaikan yang besar pada nilai total PBB itu sangat memberatkan warganya.
“Khususnya pra sejahtera, atau mereka yang jadi penerima BPNT dan PKH,” terang dia.
Ia menyebut, kenaikan angka tagihan gelondongan PBB Desa Kepatihan naik hingga lebih dari Rp 20 juta dari sekitar Rp 150 juta di tahun 2023, menjadi Rp 171 juta di tahun 2024.
“Paling banyak terdampak justru warga penerima BPNT, PKH, sudah ada belasan orang yang mengadu ke desa dan mengeluh keberatan,” imbuhnya.
Terlebih, kenaikan yang dialami keluarga pra sejahtera lebih dari lima kali lipat.
“Misalnya ada keluarga pra sejahtera, dulunya PBB Rp 28 ribu sekarang jadi Rp 139 ribu, bagi mereka tentu memberatkan,” lontar Erwin.
Kondisi itu, bertambah buruk karena fakta ada beberapa wajib pajak yang termasuk kalangan mampu justru mengalami penurunan tagihan.
Karena itulah pihaknya berharap Pemkab Jombang tidak gegabah dalam menentukan besaran PBB. Terlebih, tanpa disertai penjelasan yang rigid dan detail.
“Ini yang mendasari kenaikan itu apa, appraisal tahun berapa, karena selama ini tidak ada penjelasan, lontarnya.
Hal senada disampaikan Kades Tengaran, Kecamatan Peterongan, Jombang, Kusaeri, yang menyebut nilai PBB desanya, dari Rp 83 juta tahun 2023, sekarang menjadi Rp 147 juta.
Kenaikan itu membuat ia dan warganya kaget. Terlebih, waktu pelunasan PBB dimajukan tiga bulan. Biasanya di akhir September, kini harus lunas 30 Juni. “Ya kondisinya begitu,” pungkasnya. (riz/bin/riz)
Editor : Achmad RW