Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Belum Bayar Tunggakan hingga 2023? Jangan Harap Bisa Lanjut Sewa Ruko Simpang Tiga Jombang di 2024

Azmy endiyana Zuhri • Kamis, 28 Desember 2023 | 13:50 WIB

 

Kompleks ruko simpang tiga di Desa Mojongapit, Jombang ini boleh dibuka lagi asal penghuninya mau melunasi tunggakan sewa ke Pemkab Jombang
Kompleks ruko simpang tiga di Desa Mojongapit, Jombang ini boleh dibuka lagi asal penghuninya mau melunasi tunggakan sewa ke Pemkab Jombang

RadarJombang.id – Penghuni ruko Simpang Tiga Jombang yang tidak membayar tunggakan sewa hingga tahun 2023, dipastikan tidak bisa menempati ruko tahun depan.

Saat ini, baru ada 10 ruko di kompleks Ruko Simpang Tiga Jombang yang sudah membayar semua tunggakan sewa hingga tahun 2023.

”Yang sudah membayar tunggakan 2022-2023 ini ada sekitar 10 orang,” ujar Suwignyo Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang.

Namun, yang membayar lunas semua tunggakan mulai 2016-2021, hanya sedikit. Sisanya masih dicicil.

”Yang 2016-2021 hanya beberapa saja lunas. Nanti kita tanyakan kepada penghuni ruko apa mau melanjutkan sewa atau tidak,” bebernya.

Sedangkan, penghuni ruko yang masih mempunyai tunggakan, tidak bisa melanjutkan sewa kecuali sudah melakukan pelunasan semua tunggakan tahun-tahun sebelumnya.

”Kalau masih ada tunggakan kenapa ditawari. Jadi harus menyelesaikan dulu tunggakan sebelumnya,” tegasnya lagi.

Saat ini, pihaknya juga menentukan regulasi untuk sewa ruko Simpang Tiga ke depan.

”Ini mengacu hasil appraisal 2022 yang sudah di SK Bupati. Hasil appraisal itu untuk lima tahun ke depan,” bebernya.

Dia menjelaskan, hasil appraisal sewa ruko tersebut bervariasi tergantung lokasi dan luasan ruko.

Baca Juga: Usai Penyegelan, 4 Penghuni Ruko Simpang Tiga Akhirnya Lunasi Tunggakan

Besaran sewa ruko Simpang Tiga Jombang itu mulai dari Rp 25 juta hingga Rp 56.250.000.

”Nanti bisa tahunan atau langsung tiga tahun apabila yang 2022-2023 sudah membayar,” terangnya.

Para penghuni ruko yang tidak membayar, nanti bisa digantikan oleh penghuni baru.

”Bisa saja nanti diganti, tunggu hasil keputusan dari kejaksaan maupun rapat dengan pimpinan,” pungkas Suwignyo. (yan/bin/riz)

 

 

 

 

 

 

Editor : Achmad RW
#Jombang #simpang tiga #ruko #sewa