JOMBANG – Satpol PP Jombang bersama Kantor Bea Cukai Kediri menggelar operasi gabungan untuk memerangi peredaran rokok illegal di Kabupaten Jombang.
Operasi gabungan itu, dillakukan di dua kecamatan, yakni Kecamatan Ngoro dan Kecamatan Peterongan.
Dalam razia gabungan itu, berhasil mengamankan sebanyak 7.500 batang rokok illegal berbagai jenis merek.
Operasi gabungan yang dilakukan mulai pukul 10.00 kemarin (19/12), melibatkan Bea Cukai Kediri, Polisi Militer, dan Kepolisian itu dibagi menjadi dua tim.
Tim pertama melakukan penyisiran ke wilayah Kecamatan Ngoro dan tim kedua melakukan razia di Kecamatan Peterongan.
Kepala Satpol PP Jombang Thonsom Pranggono melalui Kabid Penegakan Perundang-Undangan (Gakda) Moh.
Supakun mengatakan, razia ini memang sengaja dibagi dua tim agar lebih efektif dan efisien.
”Di Kecamatan Ngoto kami mendapati 29 bungkus rokok berbagai jenis,” ungkapnya.
Sedangkan, razia yang berada di Kecamatan Peterongan tim gabungan berhasil mengamankan ribuan batang rokok illegal.
”Yang di Kecamatan Peterongan kami berhasil mengamankan 348 bungkus rokok ilegal berbagai jenis. Total keseluruhan menjadi 7.500 batang,” paparnya.
Diungkapkannya, pihaknya akan tetap melakukan penyisiran secara rutin, khususnya di wilayah Kecamatan Peterongan.
Baca Juga: Perangi Rokok Ilegal, Satpol PP Jombang Sosialisasikan Gerakan Gempur Rokok Ilegal di Wonosalam
”Beberapa waktu yang lalu kami menggelar razia juga di Kecamatan Peterongan juga mengamankan rokok illegal yang cukup banyak,” bebernya.
Tidak hanya berhenti di situ saja, minggu lalu pihaknya bersama Bea Cukai Kediri juga melakukan sosialisasi ke sejumlah pedagang di Kecamatan Peterongan.
Akan tetapi, pada saat razia masih saja ditemukan peredaran rokok illegal.
”Jadi konsen kami sekarang di Kecamatan Peterongan. Harapan kami dengan sering dilakukan razia dan sosialisasi ini menekan peredaran rokok illegal,” pungkas Supakun. (yan/naz/riz)
Editor : Achmad RW