JOMBANG – Pemasangan alat peraga kampanye (APK) caleg mulai DPRD kabupaten hingga DPR RI yang banyak dipaku di pohon, mendapat respons Pj Bupati Jombang Sugiat.
Pj Bupati Jombang meminta APK yang melanggar aturan tersebut segera ditertibkan.
”Kemarin saya juga dapat masukan terkait hal itu (APK dipaku di pohon, Red) dari teman-teman pegiat lingkungan, kan sebetulnya tidak boleh,’’ ujar Pj Sugiat usai menghadiri kegiatan pendidikan politik bagi pemilih pemula, Selasa (19/12).
Ia lantas mengimbau peserta pemilu menaati aturan. Sekaligus memberi edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga konservasi lingkungan.
”Kemarin kita imbau jangan dipaku di pohon kalau memasang APK,’’ tambahnya.
Dengan keterbatasan personel yang dimiliki, ia mengaku pemantauan APK di Jombang cukup sulit.
Apalagi wilayah Kabupaten Jombang memiliki jangkauan 302 desa dan 4 kelurahan yang membuat pengawasan butuh tenaga ekstra.
”Tapi nanti kita sampaikan ke Bawaslu dan Satpol PP untuk bisa ditertibkan. Mudah-mudahan bisa kita atasi,’’ tegasnya.
Dihubungi terpisah, Ketua Bawaslu Jombang Dafid Budiyanto, menyampaikan total ada 4.489 APK yang melanggar aturan.
Jumlah itu diketahui setelah jajaran pengawas Pemilu dari tingkat Panwascam dan PKD melakukan inventarisir APK yang berpotensi melanggar aturan kampanye.
”Total ada 4.489 APK yang melanggar,’’ ujarnya.
Dari jumlah itu, lanjut dia, ada 4.296 APK caleg DPRD Jombang, 167 pasangan calon presiden-wakil presiden dan 26 APK DPD.
”Tersebar di seluruh 21 kecamatan,’’ tambahnya. Padahal sejak Senin (18/12) lalu, pihaknya sudah mengirim surat saran kepada peserta pemilu agar melakukan penertiban sendiri.
Jika dalam waktu tiga hari sejak surat dikirimkan tidak ada respons, maka akan dilakukan penertiban bersama tim gabungan.
”Kalau tidak ditindaklanjuti maka dilakukan kajian dan direkomendasikan ke pihak terkait untuk ditertibkan,’’ pungkasnya. (ang/bin/riz)
Editor : Achmad RW