JOMBANG - Proyek pengadaan lahan untuk relokasi RSUD Jombang nampaknya tak bisa tuntas tahun ini.
Pasalnya, hingga kini usulan penetapan lokasi (Penlok) relokasi RSUD Jombang belum mendapat persetujuan dari gebernur Jatim.
Diperkirakan penlok relokasi RSUD Jombang baru turun Januari mendatang sehingga anggaran Rp 42 miliar untuk pengadaan lahan dipastikan sebagian besar tak bisa terserap.
Sekdakab Jombang Agus Purnomo mengatakan, hingga saat ini proyek pengadaan lahan RSUD Jombang terus berproses.
Usulan lahan tanah kas desa (TKD) milik pemerintah Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek yang diajukan ke pemprov hingga kini belum mendapat persetujuan atau penetapan lokasi dari gubernur.
”Kemungkinan memang penetapan lokasi terbit pada bulan Januari,” ujar Sekdakab Jombang Agus Purnomo saat dikonfirmasi, Minggu (10/12).
Diungkapaknnya, apabila penlok tersebut sudah klir, pembebasan atau proses tukar guling bisa langsung dilakukan.
”Melihat posisi keuangan RSUD, nanti pembayaran dilakukan dua kali. Apabila Januari itu klir dibayarkan sebagian bulan itu juga. Sisanya di P-APBD 2024,” bebernya.
Ditanya tentang hasil appraisal, Agus mengatakan hasilnya sudah keluar.
”Tapi untuk hasilnya (seperti apa) saya belum dapat informasi, tapi sudah klir tinggal penetapan lokasi saja,” tegas Agus.
Sementara itu, Direktur RSUD Jombang dr Ma'murotus Sa'diyah mengatakan proyek pengadaan lahan RSUD Jombang saat ini masih berjalan.
Baca Juga: Pemprov Jatim Belum Keluarkan Izin Penlok untuk Pengadaan Tanah Relokasi RSUD Jombang
Saat ditanya sejauh mana proses pengadaan lahan tersebut, pihaknya belum bisa memberikan keterangan pasti.
”Untuk prosesnya memang tidak bisa satu tahun, pasti multiyears. Yang penting saat ini masih berproses,” ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkab Jombang berencana merelokasi RSUD Jombang.
Salah satu pertimbangannya, gedung RSUD yang sekarang dinilai kurang representatif jika mengacu Permenkes 24/2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit.
Setelah melalui kajian, pemkab akhirnya mengalokasikan anggaran mencapai sekitar Rp 42 miliar dari BLUD untuk pengadaan tanah.
Selain untuk pembebasan lahan, anggaran tersebut juga digunakan untuk kegiatan perencanaan sekaligus kegiatan appraisal.
Dalam prosesnya, pemkab mengusulkan TKD milik Pemdes Pendanwangi, Kecamatan Diwek.
Namun, hingga kini usulan tersebut belum mendapat persetujuan penetapan lokasi (penlok) dari Pemprov Jatim. (yan/naz/riz)
Editor : Achmad RW