JOMBANG – Pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang dilakukan caleg baik DPRD kabupaten, provinsi hingga DPR-RI di Kabupaten Jombang banyak yang melanggar aturan.
Selain dipaku di pohon, beberapa APK mili caleg juga dipasang depan pagar masjid hingga ditempel di pagar kantor pemerintahan.
Hasil penelusuran wartawan koran ini, temuan pertama terpantau di Jl Kusuma Bangsa Jombang.
Tampak APK sejumlah caleg dipasang dengan cara dipaku di pohon. Ironisnya, paku yang dipasang ukuran cukup besar.
Kedua, APK milik caleg yang melanggar aturan juga terlihat di sepanjang Jl Raya Denanyar Jombang. Jumlah APK yang dipaku di pohon cukup banyak.
Bahkan ada yang dipasang di depan masjid Sekar Agung Perumahan Denanyar Indah.
Di depan pagar masjid ini, tampak sebuah APK milik caleg DPR RI yang diikat dengan kawat.
Meski dari perkembangan yang diterima wartawan koran ini, beberapa petugas Bawaslu di tingkat desa melakukan penertiban APK tersebut.
Pemandangan sama juga terpantau di Jl Raya Mojoagung. Sebuah APK milik caleg DPR RI terpasang di pagar kantor UPT Dinas Pengairan Mojoagung.
APK tersebut berdiri di atas tanah kantor dan bersandar di pagar instansi pemerintah.
Ketua Panwascam Mojoagung M Mufid, saat dikonfirmasi membenarkan adanya APK yang dipasang di tempat yang tidak semestinya.
Baca Juga: Antisipasi Pelanggaran, Bawaslu Mengaku Tengah Pelototi Akun Warga Hingga ASN di Jombang
Dia menegaskan, pemasangan APK di tempat instansi pemerintah jelas melanggar aturan, yakni PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
”Karena baliho tersebut berada di lahan milik kantor pemerintah. Bahkan juga menempel pada pagar kantor tersebut. Sehingga melanggar PKPU Nomor 20 Tahun 2023," ujarnya kepada Jawa Pos Radar Jombang.
Sebagai tindaklanjut, ia mengaku sudah memberikan teguran secara lisan kepada Liaison Officer (LO) parpol atau penghubung dari caleg tersebut.
Saat ini, respons dari LO masih ditunggu dalam kurun waktu 24 jam. Namun jika teguran itu tidak dihiraukan, maka surat saran perbaikan akan segera dilayangkan.
"Ketika peringatan lewat surat masih tetap membandel, tiga hari berselang akan kami tertibkan secara paksa,” tegasnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Jombang David Budianto, menyampaikan keberadaan APK yang disinyalir melanggar aturan, sebenarnya sudah diinstruksikan ke masing-masing Panwascam untuk melakukan pendataan.
”Jadi tindakan kita melakukan pendataan APK yang berpotensi melanggar aturan. Kemudian APK yang dipaku di pohon, kita bersurat dulu ke parpol agar ditertibkan sendiri,’’ jelas dia.
Begitu juga tindaklanjut serupa juga dilakukan terhadap APK yang di pasang di depan masjid maupun depan kantor/instansi pemerintah.
”Jadi sesuai PKPU No 3/2022 tentang Kampanye, maka APK dilarang di pasang di tempat ibadah maupun fasilitas tertentu milik pemerintah. Untuk itu, kita surati peserta pemilu yang memasang APK tersebut,’’ pungkasnya. (ang/bin/riz)
Editor : Achmad RW