JOMBANG – Proses penggodokan Raperda LP2B di Jombang harus melintasi sejumlah jalan berkelok.
Selain harus menunggu harmonisasi dari Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, proses penyusunan raperda LP2B di Jombang masih membutuhkan izin dari Pemerintah Pusat.
Pemkab Jombang bakal mengajukan izin ke Kemendagri dulu terkait dengan Raperda Perda Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Kabag Hukum Setdakab Jombang Yaumas Syifa mengatakan, sampai saat ini pihaknya menunggu undangan dari Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.
Biasanya, selama 15 hari setelah berkas dikirim, maka ada tindaklanjut undangan yang dikirimkan.
Dijelaskan, setelah harmonisasi rampung, maka izin dari Kemendagri harus segera dilakukan.
”Ya, harus ada izin Mendagri juga, karena kepala daerahnya Pj (penjabat),” imbuh dia.
Berbeda ketika kepala daerah definitif, tanpa harus meminta izin ke pemerinah pusat.
”Jadi ketika sudah dapat izin (Kemendagri, Red), baru bisa dibahas dengan teman-teman DPRD Jombang,” imbuh dia.
Lantas kapan pengajuan izin itu disampaikan? Syifa mengaku belum bisa memastikan.
Baca Juga: Dua Tahun Gagal Dibahas, Raperda Perlindungan LP2B Kembali Masuk Propemperda
Pengiriman juga belum dilakukan sampai sekarang karena tahapan di Kanwil Kemenkumham Jawa Timur belum rampung.
”Sekarang belum kami proses, karena nunggu hasil harmonisasi dulu, kemungkinan baru bisa di awal tahun (2024) kita mintakan izin,” pungkasnya. (fid/bin/riz)
Editor : Achmad RW