JOMBANG – Pemkab Jombang mengubah sistem sewa ruko simpang tiga Jombang.
Selain tak lagi menggunakan hak guna bangunan (HGB) untuk barang milik daerah. Mulai tahun depan, sewa ruko simpang tiga bakal dibuat lima tahunan.
“Nanti di 2024 akan kita buatkan perjanjian baru untuk sewa selama 5 tahun ke depan,” lontar Sekdakab Jombang Agus Purnomo, kemarin.
Menurutnya, proses sewa ruko simpang tiga Jombang akan diperbarui dengan membuat perjanjian baru.
Ia menyebut, proses pembayaran tunggakan sewa ruko dikejarnya bisa tuntas hingga akhir tahun ini.
Salah satunya dengan upaya penyegelan beberapa waktu lalu.
“Namun tidak bisa langsung membayar 2022-2023 saja, harus lunas dulu 2017-2021 juga,” lontarnya.
Karena itu tak masalah segel dibuka kembali setelah pelunasan sewa hingga 2023 dibayar.
“Kemarin sudah ada sekitar 4-8 ruko tambahan yang melunasi,” lontarnya lagi.
Untuk tahun 2024, Agus memastikan proses sewa akan diperbarui.
Baca Juga: Soal Gugatan Penghuni Ruko Simpang Tiga, Pemkab Jombang: Kami Siap Hadapi
Lantas berapa besaran sewanya? Hal tersebut telah diatur dalam SK Bupati Tahun 2022 lalu.
“Jadi nanti besarannya sudah diatur, dan selama 5 tahun harus dibayar. Kisarannya antara Rp 25 juta sampai Rp 65 juta tergantung appraisal,” imbuh dia.
Ia juga memastikan tak ada lagi HGB yang diperpanjang atau dilanjutkan kembali.
Hal itu berkaitan dengan peraturan yang ada,tak ada lagi istilah HGB untuk barang milik daerah.
“Kalau berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang dikenal konsep Bangun-Guna-Serah atau Bangun-Serah-Guna. Tidak dikenal lagi HGB,” pungkasnya. (riz/bin/riz)
Editor : Achmad RW