Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Selain Kinerja Pelayanan, Ini Empat Aspek Dasar Penilaian Penataan Ruang Paten 2023 Pemkab Jombang

Ainul Hafidz • Selasa, 5 Desember 2023 | 13:05 WIB
Pj Bupati Jombang Sugiat menyerahkan penghargaan kepada Camat Megaluh Sholahuddin Penerima Juara 3 .
Pj Bupati Jombang Sugiat menyerahkan penghargaan kepada Camat Megaluh Sholahuddin Penerima Juara 3 .

Jombang - Penilaian penataan ruang pelayanan administrasi terpadu kecamatan yang dilakukan Bagian Administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Jombang fokus pada empat aspek.

Masing-masing pemenuhan syarat teknis untuk petugas pelayanan, sarana dan prasarana paten, lalu pemenuhan syarat administrasi, serta kinerja pelayanan kecamatan.

Pelaksana tugas (Plt) Kabag Administrasi Pemerintahan Setdakab Jombang Adi Prasetyo mengatakan, penilaian yang dilakukan pihaknya mengacu pada indikator yang sudah ditentukan.

”Ada empat aspek, masing-masing pemenuhan syarat teknis untuk petugas pelayanan, sarana dan prasarana paten, lalu pemenuhan syarat administrasi, serta kinerja pelayanan kecamatan,” bebernya.

Masing-masing aspek ini ada sub aspek. Misalnya, aspek pertama (pemenuhan syarat teknis petugas pelayanan) ini ada lima sub aspek.

Begitu juga dengan aspek lainnya menurut Adi, juga memiliki sub aspek lainnya. ”Dari situ nanti akan dinilai tim penilai muncul bobotnya berapa,” tutur dia.

Dari hasil penilaian, dua dua kecamatan dinilai belum memenuhi standar. Masing-masing Kecamatan Diwek dan Kecamatan Ploso.

Hasil penilaian Kecamatan Ploso dengan nilai 73,73 predikat kurang baik dengan kualifikasi tidak standar huruf B.

Sementara pelayanan Kecamatan Diwek nilainya 73,07 dengan predikat kurang baik kualifikasi tidak standar dengan huruf C.

”Ini sekarang kita dorong untuk berproses melakukan bagaimana tata ruang pelayanan sesuai standar,” ujar Adi.

Sebab, berdasarkan penilaian itu nantinya bisa menjadi dasar pemkab menindaklanjuti.

”Ketika membutuhkan biaya atau anggaran nanti bisa dijadikan pengajuan untuk alokasi anggaran. Karena kembali lagi, penilaian ini ke pelayanan publik,” tutur dia.

Dikatakan, terhadap semua kecamatan juga dievaluasi. Tidak hanya bagi kecamatan yang saat ini pelayanan belum memenuhi standar.

”Jadi walaupun nilainya sudah 90 tetap ada laporan hasil evaluasi, setiap kecamatan juga menerima rekomendasi yang berbeda,” lanjut Adi.

Dicontohkan, dalam penilaian itu pihaknya juga menemukan selain sarana prasarana juga tentang permsalahan SDM.

”Satu hal yang menjadi catatan kami terkait petugas, di kecamatan ini sifatnya merangkap. Katakan si A melayani B juga C dan D, harapan kami seharusnya bisa diminimalisir,” kata Adi. (fid/naz/ang)

 

Editor : Anggi Fridianto
#birokrasi #Pemkab Jombang #Setdakab Jombang