Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Ruko Simpang Tiga yang DIsegel Bisa Dibuka Kembali, Tapi Ini Syaratnya...

Azmy endiyana Zuhri • Jumat, 1 Desember 2023 | 13:50 WIB
Ruko Simpang Tiga di Desa Mojongapit, Jombang ini adalah aset Pemkab Jombang. Namun, para penghuniny enggan membayar sewa hingga tunggakannya mencapai miliaran rupiah.
Ruko Simpang Tiga di Desa Mojongapit, Jombang ini adalah aset Pemkab Jombang. Namun, para penghuniny enggan membayar sewa hingga tunggakannya mencapai miliaran rupiah.

JOMBANG - Hingga Kamis (30/11), ada sejumlah penghuni ruko simpang tiga Jombang yang bisa kembali membuka rukonya pasca penyegelan.

Pemkab Jombang menjelaskan, segel untuk ruko simpang tiga memang bisa dibuka kembali, asalkan sudah melakukan pembayaran uang tunggakan sewa hingga tahun 2022-2023.

Sehingga ada enam ruko di kompleks ruko simpang tiga Jombang yang segelnya dibuka kembali.

”Saat ini ada enam ruko di kompleks ruko simpang tiga Jombang yang segelnya sudah dibuka,” ujar Kepala Disdagrin Jombang Suwignyo, saat dikonfirmasi kemarin.

Setelah dilakukan penutupan dan pengosongan ruko beberapa waktu lalu, diketahui ada beberapa  penghuni yang kemudian membayar tunggakan uang sewa ruko.

”Jadi yang sudah bayar tahun 2022-2023 segel dibuka dan diperbolehkan beroperasi lagi,” ungkapnya.

Dibukanya kembali segel itu setelah mereka sudah menyewa kembali hingga tahun 2023.

”Yang belum membayar ya tetap dilakukan penyegelan,” bebernya.

Saat ditanya satu penghuni ruko yang tetap bandel membuka ruko, pihaknya masih berkoordinasi dengan pimpinan.

Penghuni yang  menempati beberapa ruko tersebut sampai sekarang belum melakukan pembayaran uang sewa.

”Karena punya belasan ruko, ini yang jadi prioritas laporan nanti,” ujar dia.

Baca Juga: Berani Buka Segel Ruko Simpang Tiga, Kepala Disdagrin: Kita Laporkan Penyerobotan Aset, itu kan Pidana

Pihaknya masih berkoordinasi dengan pimpinan, terkait langkah apa yang akan diambil untuk menyelesaikan hal tersebut.

“Kalau tidak mau ya sudah menyerobot aset, ada pasalnya sendiri. Berbeda dengan kasus yang di kejaksaan. Tapi kami masih bahas dengan pimpinan,” tegasnya.

Sedangkan pembayaran uang sewa ruko tahun 2022, lanjut Suwignyo, tetap mengacu pada harga sebelumnya yakni satu tahun mulai dari Rp 17.150.000 hingga Rp 23.150.000.

Sedangkan harga sewa ruko tahun 2023 sesuai SK bupati mulai dari Rp 25 juta hingga Rp 56.250.000 pertahun.

”Karena berbeda lokasi dan luasan, jadi nilainya juga berbeda,” pungkasnya. (yan/bin/riz)

 

 

Editor : Achmad RW
#Jombang #Pemkab #ruko simpang tiga #segel