JOMBANG – Kembali maraknya aktivitas penambangan pasir di Desa Bugasurkedaleman, Kecamatan Gudo, kabupaten Jombang mendapat respons pemerhati lingkungan.
Amirudin, aktivis lingkungan Ecoton (Ecological Observation and Wetlands Conservation) berharap segera ada tindakan tegas dari pihak berwajib maupun pemerintah untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut.
”Seharusnya tidak ada alasan lagi untuk tidak melakukan penindakan, karena dalam undang-undang sudah jelas diatur,” ujarnya dikonfirmasi kemarin.
Dijelaskan, pada Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sudah diatur apabila melakukan kegiatan tambang tanpa ada izin, ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
”Jadi harusnya pemerintah berani melakukan penindakan tegas. Karena ada dasar undang-undang itu,” bebernya.
Dirinya menduga, aktivitas tambang pasir ini ada oknum yang membekingi di belakangnya.
Sehingga, seakan pemerintah takut untuk melakukan penindakan.
”Padahal kalau tidak ditindak itu sangat merugikan. Selain merusak lingkungan juga tidak ada pendapatan yang masuk ke daerah. Jadi apa untungnya,” tegasnya.
Terlebih lagi, lokasi tempat tambang berada di bibir Sungai Konto.
Pada tahun lalu pernah kondisi tanggul yang jebol akhirnya menyebabkan banjir.
”Siapa yang dirugikan masyarakat. Pemkab juga harus memperbaiki tanggul tersebut. Itu juga menggunakan anggaran untuk melakukan perbaikan,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, aktivitas penambangan pasir yang menggunakan mesin ponton di Desa Bugasurkadaleman, Kecamatan Gudo dikeluhkan warga sekitar.
Selain mempertanyakan status izin, nereka juga resah dampaknya ke lingkungan.
Terlebih, lokasi sedot pasir yang diduga ilegal ini berada di bibir Sungai Konto Kediri, dan berdekatan dengan perkumiman warga. (yan/naz/ang)
Editor : Anggi Fridianto