JOMBANG – Usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jombang tahun 2024 dipastikan naik.
Hanya terkait berapa nilai kenaikan UMK Jombang 2024 Pemkab Jombang menyebut wewenang Gubernur Jawa Timur.
Saat ini, usulan kenaikan UMK Jombang 2024 itu masih dalam pembahasan.
”Sampai sekarang belum ada balasan. Artinya, setelah kita sepakati bersama dewan pengupahan dan Tripartit, hasilnya kita tunggu,’’ ujar Pj Bupati Jombang Sugiat kepada Jawa Pos Radar Jombang (23/11).
Menurutnya, usulan UMK Jombang 2024 sudah diserahkan ke Gubernur sejak beberapa waktu lalu.
Sesuai kesepakatan saat pleno bersama dewan pengupahan, serikat buruh dan asosiasi pengusaha, UMK Jombang 2024 diusulkan naik.
Namun hingga kemarin, Pj bupati belum berani menyebut rincian kenaikan yang dimaksud.
”Ada kenaikan. Tapi jumlahnya saya tidak ingat, nanti saja ditunggu,’’ tambahnya.
Ia hanya menyampaikan, usulan kenaikan UMK Jombang sudah dipertimbangkan dari beberapa sisi.
Mulai sisi inflasi, maupun kebutuhan hidup layak (KHL) masyarakat Jombang.
Baca Juga: Tuntut Kenaikan Upah, Buruh Kembali Geruduk Pemkab Jombang
”Jadi rapat pleno kami kemarin sudah final. Termasuk dari sisi inlfasi dan KHL sudah kita pertimbangan secara matang-matang,’’ tegasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Priadi mengatakan, UMK 2024 sudah diusulkan ke Gubernur Jawa Timur dan keputusan kenaikannya berada di sana.
”Kita tunggu nanti, sekarang baru usulan. Tergantung nanti keputusan gubernur,’’ pungkasnya singkat. (ang/bin/riz)
Editor : Achmad RW