Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Nasib 7 Proyek Fisik Strategis Pemkab Jombang: 2 Proyek Lewati Masa Pekerjaan, 5 Lainnya Dikejar Waktu

Ainul Hafidz • Minggu, 19 November 2023 | 22:00 WIB

 

Proyek Puskesmas Tapen di kecamatan Kudu yang dikerjakan Dinkes Jombang ini  termasuk proyek fisik yang sedang diburu waktu. Pekerjaannya ditarget tuntas 23 November 2023
Proyek Puskesmas Tapen di kecamatan Kudu yang dikerjakan Dinkes Jombang ini termasuk proyek fisik yang sedang diburu waktu. Pekerjaannya ditarget tuntas 23 November 2023

JOMBANG – Hingga pertengahan November 2023 dari 7 proyek fisik strategis Pemkab Jombang seluruhnya belum selesai.

Dari data yang dihimpun Jawa Pos Radar Jombang, dua proyek fisik diantaranya sudah masuk kategori molor alias melewati waktu pekerjaan yang ditentukan.

Selain itu, ada 5 proyek fisik lainnya milik pemkab Jombang yang kondisinya sudah mepet waktu akhir dan dikejar waktu.

Dua paket proyek fisik yang sudah masuk kategori molor itu, pertama adalah paket pembangunan Puskesmas Mojoagung sebesar Rp 5,4 miliar.

Kedua, adalah pembangunan gedung Instalasi Farmasi Kesehatan (IFK) sebesar Rp 3,5 miliar.

Kedua proyek ini dikerjakan Dinas Kesehatan (Dinkes) Jombang.

Sementara 6 paket proyek fisik lainnya sedang diburu waktu.

Pertama, adalah Pembangunan Sentra PKL Ahmad Dahlan yang dikerjakan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Jombang.

Ada pula proyek rehabilitasi drainase dan trotoar Jl Presiden KH Abdurrahman Wahid (Jl gus Dur) yang dikerjaan Dinas Perkim Jombang.

Serta Empat proyek Puskesmas yakni Puskesmas Bandarkedungmulyo, Puskesmas Perak, Puskesmas Tapen dan Puskesmas Blimbing, Kesamben yang seluruhnya dikerjakan Dinkes Jombang.

Kabag Administrasi Pembangunan Setdakab Jombang Supradigdo hal itu diketahui usai pihaknya melakukan evaluasi.

Baca Juga: Upah Tak Dibayar,Eks Pekerja Proyek Trotoar Jl Gus Dur Jombang Ancam Bongkar Bangunan

 

”Sepanjang yang sudah kita datangi, sementara ada dua paket harusnya kontrak selesai, tetapi PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) proyek masih memberi kesempatan perpanjangan (kontrak),” kata Supradigdo.

Pihaknya menyebut, untuk sementara ini hanya melakukan pendampingan. Belum ada rekomendasi yang diberikan. Lantaran pihaknya masuk dalam tim teknis.

”Jadi di dalam kontrak ketika dibaca itu ada arahan ke sana (perpanjangan waktu), artinya ketika PPK masih menilai penyedia mampu melanjutkan maka boleh memberi kesempatan,” tutur Supradigdo.

Meski demikian, Supradigdo menyebut proyek yang terlambat itu akan tetap dikenakan sanksi. Berupa denda keterlambatan. Hitungannya per 1.000 dari besaran nilai proyek.

”Untuk waktu perpanjangan sudah ada aturannya, maksimal 50 hari. Tapi ketika ada (proyek) molor lalu PPK memberi kesempatan sampai 60 hari, itu yang tidak boleh,” lanjut dia.

(fid/riz)

Editor : Achmad RW
#denda #fisik #strategis #puskesmas #Proyek #molor #pekerjaan #Pemkab Jombang #trotoar