JOMBANG – Pemkab Jombang mulai membahas besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024.
Dalam pembahasan awal Jumat (17/11), Pemkab Jombang mengusulkan ada kenaikan pada UMK 2024 ini.
Namun berapa kisaran kenaikan UMK 2024 untuk Jombang, masih menunggu penetapana Gubernur Jawa Timur.
Pj Bupati Jombang Sugiat menjelaskan, pembahasan besaran usulan UMK 2024 Kabupaten Jombang telah disepakati.
Kesepakatan itu, didapat dalam sidang Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Jombang, Kamis (16/11).
”Ya terkait UMK sudah mulai dibahas,’’ ujarnya kepada Jawa Pos Radar Jombang.
Ia menambahkan, semua pihak yang hadir mulai asosiasi serikat buruh, Apindo, dewan pengupahan dan stakeholder itu jika usulan UMK 2024 sudah disepakati.
Saat ini, hasil pleno telah dikirimkan ke Gubernur Jawa Timur.
”Rapat pleno bersama dewan pengupahan sudah saya tutup kemarin. Untuk lebih jelasnya nanti kita tunggu keputusan. Nanti kan kita usulkan ke Gubernur terlebih dulu,’’ tambahnya.
Ia menyebut, UMK 2024 diusulkan ada kenaikan dari UMK 2023 dengan nominal Rp 2.854.095.
Namun sayang, Sugiat belum bisa menjelaskan secara rinci berapa persen kenaikan UMK yang diusulkan tersebut.
Baca Juga: Pj Bupati Jombang Kunjungan Kerja Naik Vespa Bernopol Palsu, Motornya Kini Ditilang Polisi
”Ada kenaikan, cuma berapanya nanti tunggu keputusan gubernur,’’ pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Jombang Masud Zuremi, meminta pengusulan UMK hendaknya dipertimbangkan secara matang dengan melihat segala aspek.
”Saya kemarin tidak ikut membahas kenaikan UMK. Namun saya hadir sebagai undangan, di mana para serikat pekerja yang mengusulkan ada kenaikan,’’ujar dia.
Soal kenaikannya, ia meminta ketua dewan pengupahan baik tingkat kabupaten atau tingkat provinsi Jawa Timur untuk bijak mempertimbangkan usulan semua pihak.
”Jadi semua aspek harus dipertimbangkan, mulai aspek kebutuhan hidup layak, kemudian dampaknya,” pungkasnya. (ang/bin/riz)
Editor : Achmad RW