JOMBANG – ASN di lingkup Pemkab Jombang harus lebih berhati-hati saat foto menggunakan pose jari.
Sebab, jika ASN ketahuan berfoto dengan kode jari tertentu ataupun mendukung capres/caleg bisa disanksi berat hingga pemecatan.
Hal ini disampaikan Pj Bupati Jombang Sugiat usai mengikuti rakor bersama Mendagri melalui virtual zoom meeting di ruang Jombang Command Center (JCC) Pemkab Jombang, Jumat (17/11) pagi.
”Tadi dalam rapat koordinasi, beliau mengingatkan banyak hal terkait netralitas ASN. Kita diingatkan kembali menjaga netralitas Pemilu 2024,’’ ujar Pj Bupati Sugiat.
Dalam rakor tersebut, ASN diingatkan tidak foto bersama dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang menunjukkan keberpihakan.
Untuk itu, segala bentuk foto menggunakan jari dilarang selama tahun politik.
”ASN harus netral karena Pemilu ini sensitif termasuk pose dengan menunjukkan jari dan sebagainya,’’ jelas dia.
Ia menegaskan, beberapa pose foto dengan jari kini dilarang meski dalam kegiatan yang bersifat kearifan lokal.
Termasuk pose Jombang Santri yang sudah melekat di kalangan ASN.
”Meskipun di Jombang ada pose Jombang Santri, sekarang saya katakan jangan, karena bisa diartikan lain,” sambungnya.
Ia menyampaikan, ASN yang ketahuan foto menggunakan pose jari hingga terbukti tak netral dalam tahun politik ini maka akan disanksi.
Baca Juga: Panglima TNI Jamin Netralitas Anggota Militer pada Pemilu 2024
Mulai paling ringan berupa teguran hingga pemecatan sesuai dengan bentuk pelanggarannya.
”Sanksinya macam-macam, tergantung dari tingkat pelanggarannya. Kalau berat mungkin bisa sampai pada pemecatan. Semua ada aturannya,’’ pungkas Sugiat. (ang/bin/riz)
Editor : Achmad RW