JOMBANG – Pj Bupati Jombang Sugiat mulai merespons polemik ruko Simpang Tiga Jombang yang terus menuai sorotan dari masyarakat.
Di era kepemimpinannya sekarang, Pj Bupati Jombang menyebut akan berkomitmen menyelesaikan permasalahan Ruko Simpang Tiga Jombang hingga tuntas.
”Untuk permasalahan ruko Simpang Tiga Jombang masih dalam proses hukum,” ujar Sugiat, saat dikonfirmasi kemarin.
Kabinda Sulawesi Barat itu secara tegas akan berkomitmen menuntaskan polemik sebelum jabatannya berakhir.
”Tapi untuk menyelesaikan harus melewati koridor hukum yang saat ini masih dalam penyelidikan kejaksaan,” terangnya.
Pihaknya tak menampik aksi aliansi LSM yang melakukan unjuk rasa untuk menutup ruko tersebut.
”Kita pasti dengar apa yang disuarakan. Tapi tetap menghormati jalannya proses hukum,” tambah dia.
Untuk itu, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kejari Jombang.
Jika pengosongan ruko dilakukan sekarang, maka dikhawatirkan bakal berdampak pada proses hukum yang sedang berjalan.
Bila ada masalah pidana dan perdata, tentu yang didahulukan masalah pidana.
”Sehingga kita tunggu proses hukum yang berjalan,” tegas Sugiat.
Baca Juga: Tak Berani Ambil Alih Ruko Simpang Tiga, Begini Alasan Pemkab Jombang
Seperti diberitakan sebelumnya, tuntutan agar ruko Simpang Tiga Jombang ditutup kembali mengemuka.
Sejumlah orang melakukan aksi unjuk rasa untuk menagih penutupan ruko simpang tiga.
Hal itu sebagaimana rekomendasi yang dikeluarkan pansus DPRD Jombang tahun lalu, dua pekan lalu.
Menurut Wibisono perwakilan LSM Jombang, rekomendasi tim Pansus DPRD Jombang sudah satu tahun berjalan.
Akan tetapi, rekomendasi tak digubris dan sampai sekarang tidak ada tindakan konkret dari Pemkab Jombang.
DPRD Jombang juga memberi toleransi waktu hingga 20 November. ”Apabila pemkab tidak bisa, maka ruko simpang tiga ditutup tanpa syarat,” pungkasnya. (yan/bin/riz)
Editor : Achmad RW