Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Dokumen Penghapusan Tunggakan PBB Rp 21 Miliar Dikirim ke BPKAD Jombang

Ainul Hafidz • Selasa, 14 November 2023 | 17:30 WIB

 

Ilustrasi beban tanggungan utang termasuk utang PBB
Ilustrasi beban tanggungan utang termasuk utang PBB

JOMBANG – Rencana pemkab melakukan penghapusan tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) periode 2002-2014 sebesar Rp 21 miliar mulai ada titik terang.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang sudah mengirim dokumen penghapusan tunggakan PBB itu ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jombang.

Kepala Bapenda Jombang Hartono mengatakan, setelah dilakukan pembahasan dan pencermatan bersama dengan tim teknis pihaknya sudah mengirim berkas pengajuan penghapusan tunggakan pajak itu ke BPKAD.

”Jadi berkasnya sudah dikirim ke BPKAD, Oktober kemarin,” kata Hartono dikonfirmasi.

Dijelaskan, tim teknis terdiri dari berbagai unsur, mulai Inspektorat Jombang, Bagian Hukum Setdakab Jombang, hingga BPKAD Jombang.

”Dari tim teknis menyampaikan sudah tidak ada masalah, makanya langsung kita kirim,” imbuh dia.

Untuk saat ini, pihaknya tinggal menunggu tindak lanjut prosesnya di BPKAD.

”Jadi dari BPKAD akan menghapus di neraca pembukuan mereka, lalu akan diperiksa BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) juga,” kata Hartono.

Terpisah, Kepala BPKAD Jombang M Nashrulloh belum bisa memberi keterangan banyak karena masih mengikuti kegiatan dengan BPK.

”Mohon waktu, akan saya konfirmasi dulu ke teman-teman,” kata Nashrulloh.

Baca Juga: Rencana Penghapusan Tunggakan PBB Rp 21 Miliar Jalan di Tempat, Begini Kata Bapenda Jombang

Seperti diketahui, piutang pembayaran pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB-P2) di Jombang sangat tinggi.

Selama 20 tahun terakhir, piutang menumpuk hingga mencapai Rp 33 miliar.

Terhadap permasalahan ini, BPK sudah mewarning pemkab agar melakukan langkah-langkah untuk pengurangan tunggakan pajak.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Jombang berencana melakukan penghapusan tunggakan PBB-P2 periode 2002-2014 yang jumlahnya mencapai Rp 21 miliar.

Bapenda mengklaim, selain sudah tak bisa ditagih, secara aturan tunggakan itu sudah kadaluwarsa.

Kebijakan ini sempat menuai pro-kontra di kalangan pemerintah desa. Sebagian kepala desa mempertanyakan data tunggakan pajak.

Sebab, selama ini tak merasa punya tunggakan pajak. Selain itu, kepala desa/kelurahan takut di belakang hari muncul masalah hukum.

Dalam perkembangannya, seluruh kepala desa/kelurahan yang tercatat memiliki tunggakan pajak akhirnya menandatangani surat persetujuan penghapusan tunggakan pajak.

Tidak hanya itu, bapenda juga menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang terkait tunggakan pajak yang diduga nyantol di sejumlah oknum petugas pemungut pajak.

Setelah melakukan klarifikasi kepada sekitar empat oknum pemungut pajak, kejaksaan memberikan waktu kepada oknum tersebut untuk mengembalikan uang tersebut.

Selain itu, tim kejaksaan juga berkoordinasi dengan inspketorat terkait penagihan piutang itu. (fid/naz)

Editor : Achmad RW
#PBB #Jombang #tunggakan #Penghapusan