JOMBANG – Proyek pembangunan Puskesmas Mojoagung Jombang yang menelan anggaran Rp 5,4 miliar sudah molor dan melewati batas waktu.
Sesuai aturan, denda mulai berlaku kepada kontraktor pembangun proyek Puskesmas Mojoagung ini.
Denda untuk proyek pembangunan Puskesmas Mojoagung itu, akan dikenakan setiap hari hingga selesai masa pekerjaan.
Pantauan di lokasi kemarin, pekerjaan masih sangat berantakan, terutama bagian lantai dua.
Tembok juga masih terlihat bata merah. Pengerjaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) belum tuntas.
”Ya hari ini (kemarin, Red) denda sudah mulai diberlakukan,” ujar Musa pelaksana proyek CV Sugio Langgeng, saat dikonfirmasi.
Ia mengatakan, denda yang dihitung per hari sekitar Rp 5,4 juta.
”Makanya target kami 15 hari ke depan harus bisa selesai, agar dendanya tidak terlalu banyak,” katanya.
Saat ini, ia menyebut progres sudah sekitar 80 persen.
Sehingga dirinya meyakini dalam kurun waktu dua minggu ke depan, pekerjaan akan tuntas.
”Kami terus melanjutkan pemasangan keramik, pintu dan kaca serta finishing lantai dua,” bebernya.
Baca Juga: Sudah Pekerjaannya Molor, Pekerja Proyek Puskesmas Mojoagung dan Perak Juga Minim K3
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Jombang Syaiful Anwar, mengatakan kontrak Puskesmas Mojoagung selesai tanggal 8 November 2023.
Dengan itu, denda akan terhitung diberlakukan pada 9 November. ”Untuk dendanya 1/1.000 dari nilai kontrak,” tegas dia.
Ia menambahkan, denda akan terus diberlakukan hingga serah terima proyek.
”Jadi nanti dendanya akan dibayarkan ke kas daerah langsung oleh kontraktor. Untuk nilai totalnya ya sampai serah terima pekerjaan,” tegasnya. (yan/bin/riz)
Editor : Achmad RW