JOMBANG – Pelamar PPPK 2023 dari Jombang yang memenuhi syarat administrasi bakal menjalani seleksi kompetensi di 13 tempat berbeda.
Pelaksanaan seleksi kompetensi untuk pelamar PPPK 2023 itu, bakal dimulai 14 November sampai 2 Desember 2023.
’’Lokasi tes (PPPK 2023) tersebar, karena mereka memilih yang terdekat dengan tempat tinggalnya,’’ kata kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jombang, Bambang Suntowo, kemarin.
Ada 1.105 peserta dari Jombang yang akan menjalani seleksi kompetensi.
Rinciannya, 551 pelamar PPPK untuk tenaga teknis, dan 554 pelamar PPPK untuk tenaga kesehatan.
Sebanyak 777 peserta akan menjalani tes di Kantor Regional II BKN Surabaya.
Sedangkan 280 peserta lainnya, akan menjalani tes di gedung hall Simpang Lima Gumul Kabupaten Kediri.
22 pelamar lainnya akan mengikuti tes di islamic center Malang.
Ada juga 8 peserta yang memilih mengikuti tes di Asrama Haji Madiun.
sementara 7 pelamar lainnya, memilih mengikuti di Universitas Bojonegoro.
3 peserta memilih mengikuti tes di BKN Pusat Cililitan Jakarta.
Baca Juga: 4 Lowongan PPPK 2023 di Jombang Masih Kosong, Termasuk Formasi untuk Disabilitas
Ada pula pelamar PPPK 2023 yang memilih mengikuti tes di Tampiarto Hotel Kota Probolinggo, UPT BKN Tarakan Kalimantan Utara, BMKM Sumatera Selatan Graha Cindua Mato (GCM), Unbaja Convention Hall Kota Serang Banten, Jogja Expo Center, MG Setos Hotel Kota Semarang, dan Al Fath Building Kota Tasikmalaya Jawa Barat.
’’masing-masing di situ 1 pendaftar, memang ada yang di luar Jawa, karena mereka memang memilih di sana. Mungkin tempat tinggalnya dekat sana,’’ bebernya.
Saat pelaksanaan seleksi kompetensi, pelamar hanya diperbolehkan membawa kartu peserta ujian, KTP dan pensil kayu.
’’Kartu peserta ujian jangan sampai tertukar dengan kartu bukti registrasi,’’ pesannya.
Bambang meminta semua pelamar mematuhi persyaratan yang diberikan. Juga memperhatikan larangan-larangan.
Serta menegaskan agar peserta tidak berbuat curang menggunakan orang pengganti (joki) dalam mengerjakan soal.
’’Peserta yang terbukti menggunakan orang pengganti (joki) dalam mengerjakan soal ujian, maka akan dinyatakan gugur dan diproses secara hukum,’’ tandasnya. (wen/jif/riz)
Editor : Achmad RW