JOMBANG – Rencana pemkab melakukan penghapusan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode 2002-2014 mencapai Rp 21 miliar jalan di tempat.
Meski sejak akhir Agustus sudah mengantongi SK bupati, sampai kini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang belum mengajukan berkas ke BPKAD.
Kepala Bapenda Jombang Hartono mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih mendalami data yang sudah diterima dari masing-masing desa.
Karena itu, pihaknya belum mengirimkan berkas ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jombang.
”Jadi belum kita usulkan ke BPKAD, kita bahas dengan tim dahulu,” kata Hartono dikonfirmasi.
Dikatakan, langkah itu dilakukan lantaran rencana itu tak sekadar menghapus.
”Ini masih kita cermati bersama tim, sistem penghapusannya ini bagaimana, karena tidak semudah menghapus sesuatu, misalnya salah tulis,” imbuh dia.
Sebab, lanjut dia, penghapusan itu nantinya juga dilaporkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Meski demikian, pihaknya menarget tahun ini rencana itu sudah terealisasi.
”Tahun ini harus selesai karena berkaitan dengan MCP KPK, kami harus laporan ke sana, karena berkaitan dengan keuangan nanti akan diperiksa BPK,” pungkas Hartono.
Terpisah, Ketua DPRD Jombang Mas’ud Zuremi mengaku sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait perkembangan rencana penghapusan tunggakan PBB periode 2002-2014 itu.
”Sampai sekarang kami belum mendapat informasi progresnya sampai mana,” bebernya.
Politisi senior PKB itu meminta pemkab dengan cermat dan berhati-hati terkait rencana penghapusan tunggakan pajak yang nilainya mencapai puluhan miliar itu.
”Jangan sampai ke depan ada masalah hukum karena kurang cermatnya pemkab dalam pembahasan penghapusan tunggakan itu,” katanya.
Meski saat ini pihaknya mengamini keputusan pemkab itu, dirinya meminta ke depan tidak ada lagi persoalan tunggakan pajak seperti ini.
”Sehingga ini perlu ada evluasi secara menyeluruh mulai dari tinggkat desa maupun hingga pemerintah,” katanya.
Terlebih lagi, informasi yang ia dapat munculnya tunggakan salah satunya dikarenakan, sebagian uang yang dibayarkan wajib pajak tidak disetorkan oleh oknum pemungut pajak.
”Tentu ini harus ada tindakan tegas sehingga kejadian ini tidak terus terulang kembali,” ungkapnya. (yan/naz/riz)
Editor : Achmad RW