JOMBANG – Hingga awal September, rencana pemkab melakukan penghapusan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode 2002-2014 sebesar Rp 21 miliar belum tuntas.
Meski sejak akhir Agustus sudah mengantongi SK bupati, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang memilih hati-hati melangkah.
Kepala Bapenda Jombang Hartono mengatakan, saat ini rencana penghapusan tunggakan pajak itu masih terus berproses.
SK penghapusan yang sudah diteken bupati juga sudah di tangan.
Namun hingga kini ini, bapenda belum mengirim dokumen pengajuan penghapusan tunggakan pajak ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jombang.
”Masih belum kita usulkan, jadi sekarang masih proses,” kata Hartono kepada Jawa Pos Radar Jombang (15/9).
Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan sejumlah OPD terkait rencana penghapusan tunggakan tunggakan pajak yang nilainya mencapai puluhan miliar itu.
”Jadi kita konsultasikan dengan inspektorat, karena penghapusan ini sudah ada timnya, dari BPKAD juga, lalu bagian hukum, termasuk inspektorat dan bapenda,” imbuh dia.
Hasil pembahasan dengan tim nantinya menjadi dasar pihaknya melangkah lebih lanjut.
Dia berharap, awal bulan depan dokumen pengajuan penghapusan sudah diusulkan ke BPKAD.
”Sampai sekarang dari MCP KPK juga belum ada evaluasi, tapi Insya Allah secepatnya dan mudah-mudahan bisa segera diselesaikan dan dihapus,” kata Hartono.
Seperti diketahui, piutang pembayaran pajak bumi dan bangunan-perdesaan dan perkotaan (PBB) di Jombang sangat tinggi.
Selama 20 tahun terakhir, piutang menumpuk hingga mencapai Rp 33 miliar.
Terhadap permasalahan ini, BPK sudah mewarning pemkab agar melakukan langkah-langkah untuk pengurangan tunggakan pajak.
Sebagai langkah, Pemkab Jombang berencana melakukan penghapusan tunggakan PBB-P2 periode 2002-2014 yang jumlahnya mencapai Rp 21 miliar.
Bapenda mengklaim, selain sudah tak bisa ditagih, secara aturan tunggakan itu sudah kadaluwarsa.
Kebijakan ini sempat menuai pro kontra di kalangan pemerintah desa. Sebagian kepala desa mempertanyakan data tunggakan pajak.
Sebab, selama ini tak merasa punya tunggakan pajak. Selain itu, kepala desa/kelurahan takut di belakang hari muncul masalah hukum.
Dalam perkembangannya, seluruh kepala desa/kelurahan yang tercatat memiliki tunggakan pajak akhirnya menandatangani surat persetujuan penghapusan tunggakan pajak.
Tidak hanya itu, bapenda juga menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang terkait tunggakan pajak yang diduga nyantol di sejumlah oknum petugas pemungut pajak.
Setelah melakukan klarifikasi kepada sekitar empat oknum pemungut pajak, kejaksaan memberikan waktu kepada oknum tersebut untuk mengembalikan uang tersebut.
Selain itu, tim kejaksaan juga berkoordinasi dengan inspketorat terkait penagihan piutang itu. (fid/naz/riz)
Editor : Achmad RW