Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

SK Pelantikan Pejabat di Jombang Salah Ketik, FRMJ: Pelantikan Memang Tidak Pernah Serius

Azmy endiyana Zuhri • Kamis, 14 September 2023 | 15:03 WIB

 

Joko Fattah Rochim, Ketua Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ)
Joko Fattah Rochim, Ketua Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ)

JOMBANG - Adanya kesalahan dalam SK Bupati Jombang soal pelantikan pejabat administrator dan pengawas masih terus menuai sorotan.

Ketua Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) menilai, Kesalahan yang terulang itu menunjukkan pelantikan terkesan asal-asalan dan seenaknya sendiri.

”Saya rasa pemkab tidak pernah serius saat melakukan mutasi. Kejadian salah ketik tidak terjadi kali ini saja,” ujar Joko Fatah Rochim  Ketua FRMJ, kemarin (13/9).

Dia menyebut, salah ketik tidak akan terjadi bila mutasi yang dilakukan Pemkab Jombang benar-benar dari hasil seleksi terbuka, penilaian dan pengamatan.

”Seakan mutasi ini hanya mengubah-ubah jabatan. Tidak sesuai dengan seleksi dan pengamatan,” tuturnya.

Hal ini menunjukkan bahwa tim Baperjakat maupun pansel tidak ada gunanya. Karena hasil seleksi tidak digunakan sama sekali.

”Hanya formalitas saja, agar terkesan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap dia.

Bila mutasi terus-terusan dengan menggunakan cara seperti ini, lanjut Fatah, maka jabatan apapun di Pemkab Jombang tidak ada artinya.

Pejabat yang dilantik sekarang tidak membanggakan karena mutasi hanya sekadar permainan.

”Menjadi kepala dinas atau apapun tidak ada marwahnya. Karena mutasi yang dilakukan hanya main-main,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pelantikan jabatan di lingkup Pemkab Jombang Rabu (6/9) pagi, menjadi bahan gunjingan.

Ini setelah SK Bupati tentang pengangkatan jabatan administrator dan pengawas yang baru dua jam dibacakan, ternyata langsung ada revisi. 

Hasil keterangan yang dihimpun, nama jabatan yang direvisi itu Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Jombang dan Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Dinas Tenaga Kerja Jombang.

Dalam SK Bupati Nomor: 188.4.45/721/415.41/2023 menyebut Andi Kurniawan (nomor urut 2) dilantik menjadi Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Jombang. Padahal, saat ini jabatan masih dipegang Rika Paur Fibriamayusi.

Begitu juga pada nomor urut 25 atas nama Ari Bawa Tjahjadi, dilantik menjadi Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Jombang.

Sementara posisi ini masih dijabat Supakun. Baik Rika maupun Supakun, tidak ikut dimutasi. 

Sekitar dua jam kemudian, setelah pelantikan selesai, sekitar pukul 13.00, muncul revisi SK terkait dengan pengisian nama jabatan yang disesuaikan. SK baru inipun menggunakan nomor lama, 188.4.45/721/415.41/2023. (yan/bin/riz)

 

Editor : Achmad RW
#SK Bupati #Jombang #FRMJ #pelantikan pejabat