JOMBANG – Dua bacaleg yang merupakan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dicoret KPU Jombang.
Pencoretan bacaleg anggota BPD itu, karena mereka tak melampirkan surat pengunduran diri dari jabatan hingga batas waktu yang ditentukan.
Plt Ketua KPU Jombang Abdul Wadud Burhan Abadi, menyampaikan ada dua caleg yang tidak melengkapi persyaratan berupa surat pengunduran diri dari pejabat berwenang.
Adapun anggota BPD yang terdaftar sebagai bacaleg ada enam orang. Jumlah keseluruhan 549 bacaleg yang masuk daftar calon sementara (DCS).
”Ya ada enam, kemudian dua tidak melampirkan berkas persyaratan,’’ ujarnya melalui Asad Choirudin, Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Jombang.
Pihaknya telah berkomunikasi dengan dua partai peserta politik di mana tempat bacaleg BPD tersebut mendaftar.
”Mereka berjanji melakukan penggantian bacaleg yang tidak memenuhi syarat. Namun hingga tanggal 7 kemarin, tidak melengkapi persyaratan,’’ tambahnya.
Sesuai regulasi yang berlaku, dua bacaleg itu dicoret karena tidak melampirkan berkas persyaratan. ”Ya sesuai regulasi kami menyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),’’ tegasnya.
Dari total enam bacalag yang merupakan anggota BPD itu sebanyak empat orang telah melampirkan berkas persyaratan.
Empat bacaleg yang merupakan anggota BPD telah mengirim persyarataan tambahan. Sedangkan dua lainnya tidak.
“Artinya, keduanya tidak masuk dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) yang akan diumumkan pada 4 November mendatang,” pungkasnya. (ang/bin/riz)
Editor : Achmad RW