Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Aan Anshori: Kesalahan SK Pelantikan Tanggung Jawab Bupati

Achmad RW • Senin, 11 September 2023 | 14:01 WIB
Aan Anshori, Direktur Lingkar Indonesia untuk Keadilan (LInK)
Aan Anshori, Direktur Lingkar Indonesia untuk Keadilan (LInK)

JOMBANG -  Kesalahan SK bupati soal pelantikan pejabat juga disorot kalangan pemerhati publik.

Direktur Lingkar Indonesia untuk Keadilan (LInK) Aan Anshori mengatakan, kesalahan berulang dalam penulisan SK merupakan tanggung jawab sepenuhnya bupati selaku pejabat pembina kepegawaian.

”Sengkarut SK ini berbicara soal kepastian dan jaminan kehidupan karier seseorang. Bupati dong yang harus tanggung jawab. Kalau dia ndak mau, ya bisa minta wabup,” ucap Aan kepada Jawa Pos Radar Jombang.

Baca Juga: Minta Pemkab Tak Sembrono, Komisi A DPRD Jombang: SK Pelantikan yang Berpotensi Cacat Hukum!

Aan menjelaskan, kesalahan penulisan SK yang bahkan terjadi sampai dua kali, menunjukkan bagaimana kerja Pemkab Jombang terlihat sangat serampangan.

”Mungkin karena bupati tidak teliti, padahal harusnya kan penelitian itu ada, sama Wabup untuk membantu,” lontarnya.

Aan, juga menyorot respons Bupati Mundjidah yang dengan enteng menjawab kesalahan itu hal biasa.

Menurutnya, ucapan itu akan cenderung menyakiti hati bawahannya sendiri yang jadi dirugikan atas kesalahan SK itu.

”Ndak elok rasanya pucuk pimpinan yang bertanggung jawab merespons dengan frasa "Itu biasa...”. Frasa itu tidak sensitif, arogan, dan menyepelekan persoalan. Beliau harusnya mampu bersikap ksatria, berani mengakui kesalahan dan minta maaf,” tandasnya.

Karenanya, menurutnya perbaikan harus dilakukan dengan serius pada surat yang salah itu. Tak sekadar mengganti frasa dengan surat yang sama dan nomor serupa.

”Koreksi harus dilakukan, dengan cara-cara yang telah diatur, sehingga tidak merugikan orang lain,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pelantikan pejabat di lingkup Pemkab Jombang Rabu (6/9) pagi, menjadi bahan gunjingan.

Ini setelah adanya dua SK Bupati tentang pengangkatan jabatan administrator dan pengawas yang keduanya berisi hal berbeda.

Kedua SK Bupati itu, bernomor sama, yakni nomor 188.4.45/721/415.41/2023. Namun, keduanya keluar di jam berbeda.

SK bupati pertama ini, diterima redaksi beberapa menit setelah prosesi pelantikan selesai. Namun, sekitar pukul 13.00, redaksi kembali mendapat SK baru dengan nomor surat yang sama, yakni 188.4.45/721/415.41/2023.

Namun, keduanya berisi jabatan berbeda untuk dua nama. Yakni Andi Kurniawan (nomor urut 2) dan Ari Bawa Tjahjadi (nomor urut 25). (riz/naz/riz)

 

Editor : Achmad RW
#SK Bupati #Jombang #pelantikan pejabat