JOMBANG – Munculnya dua versi SK Bupati (surat keputusan) pelantikan pejabat administrator dan pengawas di lingkup Pemkab Jombang, Rabu (6/9) lalu kembali menuai sorotan dewan.
Kartiyono, Sekretaris Komisi A DPRD Jombang menegaskan, SK Bupati soal pelantikan pejabat itu tak sekadar dokumen administrasi semata.
SK Pelantikan itu merupakan produk hukum yang harus bisa dipertangungjawabkan secara aturan perundang-undangan.
”Pemkab tidak boleh sembrono. Ini merupakan permasalahan serius. Saya khawatir SK pelantikan cacat hukum sehingga bisa memunculkan permasalahan hukum di belakang hari,” tegas Kartiyono, Minggu (10/9).
Menurutnya, setiap PNS/ASN dilantik dan diambil sumpah jabatan sesuai tugasnya.
Ia merinci, pada SK bupati Nomor: 188.4.45/721/415.41/2023 menyebut Andi Kurniawan dilantik dan diambil sumpah jabatan menjadi Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Jombang.
Padahal, jabatan tersebut secara sah masih ditempati Rika Paur Fibriamayusi.
Begitu juga terhadap nama Ari Bawa Tjahjadi, yang dilantik dan diambil sumpah jabatan menjadi Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Jombang. Sementara jabatan itu pada saat yang sama masih dijabat Supakun.
”Ini kan aneh bin ajaib. Kan lucu juga, dan pastinya sangat merugikan pejabat yang bersangkutan,” bebernya.
Selanjutnya, sekitar dua jam setelah prosesi pelantikan selesai, pemkab menerbitkan SK baru, merevisi SK lama yang dibacakan saat pelantikan.
Jabatan Andi Kurniawan dan dan Ari Bawa Tjahjadi dianulir. Anehnya, status SK baru tidak jelas.
Apakah menganulir SK lama atau seperti apa, sebab nomor surat pada SK kedua (revisi) sama dengan nomor SK lama, yakni nomor: 188.4.45/721/415.41/2023.
”Bukannya secara aturan, kalau ada kekeliruan memang bisa ditinjau, bisa dicabut, tapi yang kita pertanyakan proses pencabutannya apakah seperti itu, SK lama direvisi tapi menerbitkan SK baru dengan nomor yang sama, kan aneh,” bebernya.
Apalagi dalam SK baru, ada perubahan signifikan, di mana jabatan Andi Kurniawan dan Ari Bawa Tjahjadi berubah, tidak menempati jabatan sebagaimana saat pembacaan SK pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan.
Menurutnya, pemkab harus segera melakukan kajian serius terkait permasalahan ini, terutama terkait keabsahan SK.
Termasuk, mengkaji kemungkinan harus melakukan pelantikan ulang. ”Khawatirnya SK cacat hukum dan dikemudian hari ada yang menggugat,” tegasnya.
Politikus PKB mengaku sangat kecewa dengan kejadian ini. Terlebih kesalahan dalam proses pelantikan pejabat tidak hanya sekali ini saja terjadi.
”Tentu kita sangat kecewa dengan kejadian seperti ini yang terus terulang. Jangan salahkan jika publik berpikir yang macam-macam terkait mutasi pejabat,” tandasnya.
Menurutnya, pemkab tidak boleh menganggap remeh permasalahan ini. Sehingga, hal ini harus benar-benar dilakukan pengkajian yang koperhensif.
Agar kedepannya, tidak ada permasalahan hukum. ”Kalau memang tidak ada permasalahan ya disampaikan ke publik. Dasarnya undang-undangnya apa, sehingga pelantikan yang salah kemarin hanya bisa dilakukan revisi,” tegasnya.
Pemkab jangan meremehkan kesalahan hal kecil. Karena mutasi dan pelantikan ini tidak bisa untuk main-main.
”Seharusnya kesalahan seperti ini tidak terjadi. Memang manusia bisa mempunyai kesalahan, tapi itu bisa diminimalisir. Terlebih lagi kasus seperti ini sudah dua kali terjadi,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, munculnya dua SK pelantikan pejabat administrator dan pengawas di lingkup Pemkab Jombang, Rabu (6/9) menuai sorotan keras dari publik. Ahmad Sholikhin Ruslie mempertanyakan keabsahan SK.
”Munculnya dua SK dalam waktu bersama juga jadi pertanyaan. Dua surat itu mana yang diakui. Menurut konsep hukumnya yang terakhir atau yang baru,” tanya Sholikhin.
Sholikhin mempertanyakan pencabutan salah satu SK yang dibaca pada saat pelantikan.
”Ketika yang pertama tidak dicabut dan tiba-tiba muncul SK baru, maka status pertama bagaimana pencabutannya, metode yang dipakai pencabutan apa,” tanya dia lagi.
Dalam analisanya, ada dua metode dalam pencabutan SK. ”Pertama dibatalkan di pengadilan, kedua ditarik oleh yang membuat SK,” ujar dosen pascasarjana hukum ini.
Untuk pejabat yang menerima SK, lanjut dia, juga memiliki hak untuk mempersoalkan ke meja pengadian. Karena SK bersifat individual.
”Objek keputusan tata usaha negara (TUN) yang bisa dipersoalkan di peradilan ada tiga syarat. Pertama bersifat individual, kongkret dan final. Sehingga yang bisa mempersoalkan ini hanya penerima SK,” lanjutnya lagi.
Disinggung apakah butuh pelantikan ulang? Menurut Solikhin tak perlu.
”Karena pada prinsipnya pelantikan itu seremonial, tidak menentukan sah dan tidaknya sebuah jabatan. Karena yang menentukan sebuah jabatan itu dari SK,” tegas mantan anggota DPRD Jombang ini. (yan/naz/riz)
Editor : Achmad RW