JOMBANG – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jombang sampai saat ini belum bisa memproses rencana penghapusan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 21 miliar.
Kepala BPKAD Jombang M Nashrulloh mengatakan, belum ada tahapan terkait rencana penghapusan tunggakan PBB dari tahun 2022-2014 itu.
”Yang jelas sampai sekarang SK penghapusan (PBB) belum kami terima, sehingga belum bisa memasukkan di struktur laporan keuangan,” katanya, beberapa waktu kemarin.
Meski SK sudah ditandatangani Bupati Mundjidah Wahab dan diterima OPD terkait, namun pihaknya belum menerima salinan usulan SK penghapusan tersebut.
Nashrullah juga menyebut, tak ada batas waktu untuk memasukkan laporan keuangan.
SK penghapusan itu bisa masuk ke dalam dokumen laporan keuangan kapan saja. ”Sambil menunggu evaluasi BPK,” tegas Nashrulloh.
Sebelumnya, Kepala Bapenda Jombang Hartono pernah menyampaikan, persetujuan dari bupati terkait usulan penghapusan tunggakan sudah dikantongi.
SK itu yang akan dijadikan sebagai dasar pengusulan proses penghapusan tunggakan pajak Rp 21 miliar. “Jadi sekarang masih berproses,” pungkasnya. (fid/bin/riz)
Editor : Achmad RW