JOMBANG - Munculnya kesalahan pada SK Bupati soal pelantikan pejabat di Pemkab Jombang direspons enteng Bupati Jombang Mundjidah wahab.
Menurutnya, kesalahan SK Bupati saat pelantikan pejabat tidak perlu dibesar-besarkan. Kesalahan ketik itu dianggap hal biasa.
”Itu biasa hanya salah ketik saja,” ujar Bupati Mundjidah Wahab saat dikonfirmasi usai sidang paripurna di gedung DPRD Jombang, kemarin (7/9).
Menurutnya, setiap manusia pasti bisa melakukan kesalahan sekecil apapun, termasuk saat penulisan SK Bupati dalam pelantikan pejabat itu.
Dengan adanya kesalahan ketik pada jabatan sebagaimana yang dibacakan, maka revisi langsung dilakukan dengan tetap menggunakan nomor sama.
Bupati Mundjidah juga merasa kesalahan itu tidak perlu ditindaklanjuti dengan pelantikan pejabat ulang.
”Loh ya ndak perlu dilakukan pelantikan lagi. Kan sudah direvisi,” jawabnya singkat.
Seperti diberitakan sebelumnya, pelantikan pejabat di lingkup Pemkab Jombang Rabu (6/9) pagi, menjadi bahan gunjingan.
Ini setelah adanya dua SK Bupati tentang pengangkatan jabatan administrator dan pengawas yang keduanya berisi hal berbeda.
Baca Juga: 125 Pejabat di Lingkup Pemkab Jombang Dilantik, Beberapa Posisi Masih Kosong
Kedua SK Bupati itu, bernomor sama, yakni nomor 188.4.45/721/415.41/2023. Namun, keduanya keluar di jam berbeda.
SK bupati pertama ini, diterima redaksi beberapa menit setelah prosesi pelantikan selesai. Namun, sekitar pukul 13.00, redaksi kembali mendapat SK baru dengan nomor surat yang sama, yakni 188.4.45/721/415.41/2023.
Namun, keduanya berisi jabatan berbeda untuk dua nama. Yakni Andi Kurniawan (nomor urut 2) dan Ari Bawa Tjahjadi (nomor urut 25). (yan/bin/riz)
Editor : Achmad RW