JOMBANG - Munculnya salah ketik berujung keluarnya dua SK Bupati soal pelantikan pejabat yang serupa tapi tak sama, disorot kalangan DPRD Jombang.
Ketua Komisi A DPRD Jombang Andik Basuki Rahmat berpandangan kesalahan pada SK pelantikan pejabat itu justru bisa memantik kecurigaan adanya kepentingan dalam mutasi yang dilakukan Pemkab Jombang.
Terlebih, ia menyebut proses dan tahapan yang dilakukan sebelum mutasi cukup lama, dan melibatkan banyak pihak.
”Mutasi itu ada pertimbangan, fit and propertest, peninjauan jabatan dan lain sebagainya. Seharusnya jauh-jauh ada pertimbangan seperti itu,” beber dia.
Kesalahan itu, disebutnya justru menunjukkan indikasi mutasi dilakukan tergesah-gesa. Apalagi, kesalahan itu sudah berlangsung sampai dua kali.
”Apabila dipersiapkan dengan matang, tidak ada kepentingan, tidak ada tekanan ya mestinya tidak ada kata salah,” sebut Andik.
Terlebih, mutasi pejabat tidak hanya memenuhi satu target saja. Dalam pergeseran pejabat hasilnya harus memenuhi persyaratan dan kebutuhan, bukan karena satu kepentingan perseorangan.
”Kalau orang politik mengartikan aji mumpung, mau berhenti jajaran ditata terlebih dulu. Ke depannya agar enak dan mau membantu. Padahal tidak seperti itu dalam mutasi. Harus sesuai dengan kebutuhan,” tegasnya.
Jika hal ini tidak bisa dilalui, maka pihaknya sangat yakin roda pemerintahan tidak bisa berjalan dengan baik.
Karena yang ditunjuk tidak bisa mengemban amanah jabatannya. ”Kami minta kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” pungkas Andik.
Seperti diberitakan sebelumnya, pelantikan pejabat di lingkup Pemkab Jombang Rabu (6/9) pagi, menjadi bahan gunjingan.
Ini setelah adanya dua SK Bupati tentang pengangkatan jabatan administrator dan pengawas yang keduanya berisi hal berbeda.
Kedua SK Bupati itu, bernomor sama, yakni nomor 188.4.45/721/415.41/2023. Namun, keduanya keluar di jam berbeda.
SK bupati pertama ini, diterima redaksi beberapa menit setelah prosesi pelantikan selesai. Namun, sekitar pukul 13.00, redaksi kembali mendapat SK baru dengan nomor surat yang sama, yakni 188.4.45/721/415.41/2023.
Namun, keduanya berisi jabatan berbeda untuk dua nama. Yakni Andi Kurniawan (nomor urut 2) dan Ari Bawa Tjahjadi (nomor urut 25). (fid/bin/riz)
(yan/bin/riz)
Editor : Achmad RW