Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Dua Kali SK Pelantikan Pejabat Bermasalah, Pakar Hukum Ungkap Kekecewan: Pelantikan Kayak Main-main Saja

Ainul Hafidz • Jumat, 8 September 2023 | 14:32 WIB
Ahmad Sholikhin Ruslie, Pakar Hukum dari Jombang
Ahmad Sholikhin Ruslie, Pakar Hukum dari Jombang

JOMBANG - Ditemukannya salah ketik pada SK Bupati tentang pengangkatan jabatan administrator dan pengawas hingga dua kali, turut memantik reaksi pakar hukum di Jombang.

Salah seorang praktisi hukum A Solikhin Ruslie menilai mutasi pejabat terkesan jadi ajang permainan. Terlebih, SK yang baru dua jam dibacakan itu langsung direvisi bahkan tanpa mengubah nomor surat.

”Artinya siapa yang bertanggungjawab dalam pembuatan SK itu, kalau belum final jangan dilakukan pelantikan,” katanya dengan nada tinggi.

Proses mutasi, disebut Solikhin harusnya sudah ada tahapan yang harus dilalui. Sehingga SK yang dikeluarkan harus benar-benar valid dan bisa dipertanggungjawabkan.

Tidak seperti sekarang, SK dibacakan ternyata keliru dan dua jam kemudian ada revisi. Persoalan seperti ini menurut Solikhin, tak hanya muncul kali ini.

Pada mutasi sebelumnya juga memiliki problem serupa terdapat kesalahan yang dianggap salah ketik.

”Ini yang jadi pertanyaan, ada apa? Kok bolak-balik begitu. Keteledoran dan kesalahan penulisan itu manusiawi, tapi ada hal lain yang menimbulkan pertanyaan publik,” imbuh dia.

Munculnya dua SK dalam waktu bersama juga jadi pertanyaan tersendiri. Menurutnya, dua surat itu memicu kerancuan dalam hukum.

”Menurut konsep hukum adalah yang terakhir atau yang baru,” tanya Solikhin.

Meski demikian, dia mempertanyakan pencabutan salah satu SK yang dibaca pada saat pelantikan.

”Ketika yang pertama tidak dicabut dan tiba-tiba muncul SK baru, maka status pertama bagaimana pencabutannya, metode yang dipakai pencabutan apa,” tanya dia lagi.

Dalam analisanya, ada dua metode dalam pencabutan SK. ”Pertama dibatalkan di pengadilan, kedua ditarik oleh yang membuat SK,” ujar dosen pascasarjana hukum ini.

Untuk pejabat yang menerima SK, lanjut dia, juga memiliki hak untuk mempersoalkan ke meja pengadlian. Karena SK bersifat individual.

”Objek keputusan tata usaha negara (TUN) yang bisa dipersoalkan di peradilan ada tiga syarat. Pertama bersifat individual, kongkret dan final. Sehingga yang bisa mempersoalkan ini hanya penerima SK,” lanjutnya lagi.

Disinggung apakah butuh pelantikan ulang? Menurut Solikhin tak perlu. ”Karena pada prinsipnya pelantikan itu seremonial, tidak menentukan sah dan tidaknya sebuah jabatan. Karena yang menentukan sebuah jabatan itu dari SK,” tegas mantan anggota DPRD Jombang ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, pelantikan pejabat di lingkup Pemkab Jombang Rabu (6/9) pagi, menjadi bahan gunjingan.

Ini setelah adanya dua SK Bupati tentang pengangkatan jabatan administrator dan pengawas yang keduanya berisi hal berbeda.

Kedua SK Bupati itu, bernomor sama, yakni nomor 188.4.45/721/415.41/2023. Namun, keduanya keluar di jam berbeda.

SK bupati pertama ini, diterima redaksi beberapa menit setelah prosesi pelantikan selesai. Namun, sekitar pukul 13.00, redaksi kembali mendapat SK baru dengan nomor surat yang sama, yakni 188.4.45/721/415.41/2023.

Namun, keduanya berisi jabatan berbeda untuk dua nama. Yakni Andi Kurniawan (nomor urut 2) dan Ari Bawa Tjahjadi (nomor urut 25). (fid/bin/riz)

Editor : Achmad RW
#SK Bupati #pelantikan pejabat #pakar hukum