Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Salah Ketik SK Bupati Soal pelantikan Bukan yang Pertama Kali di Jombang, Simak Ulasannya

Ainul Hafidz • Jumat, 8 September 2023 | 14:23 WIB

 

Dua SK bupati ini bernomor sama namun isinya berbeda. SK Bupati sebelah kiri, keluar pertama, sementara SK sebelah kanan, keluar beberapa jam setelahnya
Dua SK bupati ini bernomor sama namun isinya berbeda. SK Bupati sebelah kiri, keluar pertama, sementara SK sebelah kanan, keluar beberapa jam setelahnya

JOMBANG – Adanya dua SK Bupati soal pelantikan Pejabat di Pemkab Jombang karena salah ketik Rabu (6/9) lalu, ternyata bukan hal pertama di Jombang.

Dari catatan Jawa Pos Radar Jombang, kejadian seperti ini sudah dua kali terjadi di Kota Santri dengan objek yang sama, yakni SK Bupati soal pelantikan pejabat.

Kejadian pertaa, berlangsung saat pelantikan pejabat November 2022 lalu. Saat itu, terjadi kesalahan penyebutan jabatan dan penempatan yang dianggap hanya karena salah ketik.

 SK Bupati Nomor 188.4.45/886/415.42/2022 tertanggal 2 November 2022, tertera nama Winarko ditunjuk sebagai Kepala SMPN 3 Mojoagung.

Namun, dalam surat perintah melaksanakan tugas (SPMT) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang, Winarko justru ditunjuk menjadi Kepala SMPN 2 Ploso.

Sekdakab Jombang Agus Purnomo mengakui tim penyusun SK Bupati dalam hal ini BKPSDM kurang cermat.

Ia membenarkan ada ketidaksesuaian penunjukan sekolah pada salah satu kepala sekolah yang dilantik.

Dalam SK tertera penugasan Winarko berada di SMPN 3 Mojoagung. Bukan di SMPN 2 Ploso sebagaimana yang tertera dalam SPMT Dinas P dan K.

Terhadap kesalahan SK Bupati itu ia mengaku sudah melakukan koreksi dari kekeliruan penulisan nama sekolah.

Ia menyebut, SK dalam implementasinya dapat diubah jika ada kesalahan pengetikan. Hal itu juga disebutkan pada salah satu klausul SK. 

Seperti diberitakan sebelumnya, pelantikan pejabat di lingkup Pemkab Jombang Rabu (6/9) pagi, menjadi bahan gunjingan.

Ini setelah adanya dua SK Bupati tentang pengangkatan jabatan administrator dan pengawas yang keduanya berisi hal berbeda.

Kedua SK Bupati itu, bernomor sama, yakni nomor 188.4.45/721/415.41/2023. Namun, keduanya keluar di jam berbeda.

SK bupati pertama ini, diterima redaksi beberapa menit setelah prosesi pelantikan selesai. Namun, sekitar pukul 13.00, redaksi kembali mendapat SK baru dengan nomor surat yang sama, yakni 188.4.45/721/415.41/2023.

Namun, keduanya berisi jabatan berbeda untuk dua nama. Yakni Andi Kurniawan (nomor urut 2) dan Ari Bawa Tjahjadi (nomor urut 25). (fid/bin/riz)

 

 

 

 

Editor : Achmad RW
#SK Bupati #Jombang #pelantikan pejabat