Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Pembahasan Raperdanya Dikebut, Pelanggar PBG di Jombang Diancam Sanksi

Azmy endiyana Zuhri • Selasa, 5 September 2023 | 14:30 WIB
Anggota Dewan Sibuk Kampanye, Pengesahan Empat Raperda Terancam Molor
Anggota Dewan Sibuk Kampanye, Pengesahan Empat Raperda Terancam Molor

JOMBANG – Komisi C DPRD Jombang tengah mengebut penyusunan raperda persetujuan bangunan gedung (PBG).

Perda Jombang Nomor 7/2015 tentang Bangunan Gedung sudah tak berlaku setelah terbitnya UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Wakil Ketua DPRD Jombang Miftahul Huda mengatakan, pihaknya terus mengawal penyusunan raperda PBG.

Pihaknya sebelumnya  mengundang sejumlah OPD untuk mematangkan pembahasan draf.  Di antaranya dinas PUPR, Bappeda, Perkim, DLH, dan Bagian Hukum Setdakab Jombang. ”Kami membahas raperda PBG,” ujar Miftahul Huda (28/8).

Dari hasil pertemuan itu, diketahui draf raperda sudah siap untuk diparipurnakan. ”Kami juga membahas draf pasal per pasal,” katanya.

Ia menjelaskan, isi draf tersebut juga sudah dijelaskan terkait dengan sanksi yang diberikan ke pelaku usaha yang tidak mengurus PBG.

”Banyak yang dibahas tadi. Termasuk pasal-pasal di dalamnya,” ungkapnya.

Selain itu, dirinya juga menyetujui salah satu usulan dari dinas untuk memasukkan aturan. Di mana untuk mengurus PBG salah satunya dengan persetujuan masyarakat sekitar.

”Karena sosialisasi ke masyarakat ini sangat penting, khususnya bangunan pabrik dan lain sebagainya,” tegasnya.

Kepala Dinas PUPR Jombang Bayu Pancoroadi mengatakan, dengan adanya Undang-undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, dan PP Nomor 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung menggugurkan Perda Jombang Nomor 7/2015 tentang Bangunan Gedung.

”Akhirnya adanya undang-undang itu, perda kita tidak berlaku. Maka daerah menyusun perda baru,” katanya.

Sehingga, sebelum dilakukan pengesahan dilakukan pendalaman materi terlebih dahulu. ”Untuk raperdanya sudah siap untuk diparipurnakan. Karena sudah diselaraskan dengan Kemenkumham,” pungkas Bayu. (yan/naz/riz)

 

Editor : Achmad RW
#PBG #Jombang #raperda