JOMBANG - Kades Plandi Dwi Prayitno, menjelaskan proyek yang masih berjalan tersebut bukan sepenuhnya lahan milik desa atau tanah kas desa (TKD). Melainkan lahan ikut PT KAI.
”Secara persis kurang tahu, tapi yang jelas ada sebagian lahan desa dan lahan milik PT KAI,” katanya, Senin (28/8).
Berdasar peta kretek desa, setelah dilakukan rapat bersama, sebagian lahan yang rencananya digunakan untuk mendirikan toko dan aula itu terdapat TKD. ”Setelah kami melihat (peta) kretek itu lahannya sebagian ikut desa,” imbuh dia.
Karena tak semua sebagai lahan TKD, pihaknya kemudian mengajukan permohonan ke PT KAI. Teknisnya melalui BUMDes.
”Dari pada bermasalah di kemudian hari, teman-teman dari BUMDes mengajukan kerjasama ke PT KAI. Akhirnya pakai sewa,” tutur Dwi.
Permohonan itu langsung ditindaklanjuti dengan pekerjaan di lapangan. Alasannya, karena sudah ada perjanjian kerjasama dengan pihak pemilik lahan. ”Sudah disetujui, sekarang BUMDes sewa ke PT KAI,” tambahnya.
Dikonfirmasi terpisah, Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun Supriyanto mengakui, lahan yang bakal didirikan toko dan aula itu merupakan lahan milik PT KAI. ”Iya, di sana aset PT KAI,” katanya.
Pihak BUMDes memang mengajukan penggunaan aset. Luas yang disewa 129 meter persegi. ”Yang kontrak BUMDes Plandi dengan PT KAI,” imbuh dia.
Sesuai aturan yang ada, pihak yang menggunakan aset PT KAI nonproduktif harus mengajukan terlebih dahulu.
Dari Kemenhub aset nonproduktif atau jalur nonaktif bisa disewakan untuk komersialisasi. “Uangnya tetap masuk negara,” ujar Supriyanto.
Selanjutnya, ia bakal menindaklanjuti dengan turun ke lapangan untuk memastikan aset. Berikut besaran kontrak atau kerjasama.
”Dilakukan pemeriksaan awal terkait daerah mana, lalu luas berapa. Kemudian dicocokkan dengan NJIP sehingga muncul besaran kontrak,” pungkasnya. (fid/bin/riz)
Editor : Achmad RW