JOMBANG – Surat keputusan (SK) pemberhentian Bupati Jombang Mundjidah Wahab dari Kemendagri hingga kemarin (28/8), belum turun.
Bupati Mundjidah, juga masih bisa tetap menjabat hingga jabatannya berakhir 24 September mendatang.
Ketua DPRD Jombang Masud Zuremi menyampaikan, surat pengajuan pengunduran diri telah diajukan Bupati Mundjidah bersamaan rapat paripurna di DRPD Jombang beberapa waktu lalu. ”Namun kapan turunnya itu kewenangan Kemendagri,’’ ujarnya kemarin.
Dijelaskan, sampai sekarang surat yang diajukan Bupati Mundjidah Wahab untuk keperluan persyaratan calon legislatif (caleg) DPR RI belum turun.
”Sampai sekarang belum turun. Baik SK pemberhentian berdasar Permendagri No 4 2023, maupun SK pengajuan mengundurkan diri sebagai syarat caleg DPR RI,’’ tegas politisi senior PKB ini.
Menurut Mas’ud, jika SK pemberhentian bupati tersebut turun maka DPRD akan menerima tembusan/salinan dari Kemendagri. ”Karena sebagai syarat untuk tindaklanjut pengisian Pj Bupati,’’ tambahnya.
Mas’ud juga menyampaikan jika surat pengajuan Pj Bupati yang telah diajukan belum ada kabar lebih lanjut.
Sesuai Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota Pasal 9 ayat (1) untuk pengusulan Pj dilakukan Menteri, Gubernur dan DPRD melali ketua DPRD Kabupaten/Kota. ”Ya surat penetapan Pj bupati belum ada kabar. Artinya juga belum turun,’’ terang dia.
Menurut dia, kapan turunnya surat pengajuan pengunduran diri bupati maupun surat penetapan Pj bupati adalah wewenang Kemendagri. ”Jadi kita hanya mengusulkan,’’ pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Jombang Mundjidah Wahab ternyata nyaleg di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur VII yang meliputi Kabupaten Ngawi, Ponorogo, Magetan, Trenggalek dan Pacitan.
Namanya terlihat setelah ditetapkan sebagai daftar calon sementara (DCS) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Sabtu (19/8) lalu.
Menurut Ema Umiyyatul Chusnah Ketua DPC PPP Jombang, Bupati Mundjidah Wahab tidak mencalonkan di Dapil VIII yang meliputi Kabupaten Jombang dan Nganjuk, Kab/Kota Madiun, serta Kab/Kota Mojokerto.
Pertimbangannya, ada sejumlah kader muda yang sudah mengisi, termasuk dirinya sendiri. ”Kalau berkas persyaratannya sudah lengkap semua,” katanya.
Ia menyebut, penetapan DCS ini belum tentu nama yang sudah diumumkan akan masuk pada daftar calon tetap (DCT). Sebab, masih ada verifikasi dan tahapan lain yang akan dilalui nanti. ”Ini masih DCS, belum tentu nanti masuk pada DCT,” pungkas Ema. (ang/bin/riz)
Editor : Achmad RW