Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Bahas Raperda Partisipatif, Bapemperda DPRD Jombang Undang Tiga OPD

Azmy endiyana Zuhri • Selasa, 22 Agustus 2023 | 15:43 WIB
Bapemperda DPRD Jombang saat menggelar rapat bersama OPD di ruang sidang paripurna DPRD Jombang
Bapemperda DPRD Jombang saat menggelar rapat bersama OPD di ruang sidang paripurna DPRD Jombang

JOMBANG – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang mulai membahas tiga rancangan peraturan daerah (raperda) partisipatif, Senin (21/8).

Pembahasan yang digelar di ruang paripurna DPRD Jombang juga menghadirkan tiga organisasi perangkat daerah (OPD) pengampu tiga raperda tersebut.

Tiga raperda itu di antaranya raperda pajak dan retribusi daerah, reperda penyelenggaraan bangunan gedung, dan Raperda Perubahan Kelima atas Perda Nomor 8/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkatan Daerah.

”Agenda ini merupakan rapat koordinasi dengan OPD pengampu tiga raperda tersebut. Jadi kami memanggil bapenda, dinas PUPR dan bagian organisasi,” ujar Ketua Bapemperda DPRD Jombang Muhamad Muhaimin kemarin.

Dikatakannya, pembahasan tiga raperda ini masih sangat jauh dan perlu pendalaman lebih lanjut. ”Jadi hasil rapat koordinasi ini, kami akan sampaikan ke pimpinan agar ada tindak lanjut untuk komisi melakukan pendalaman,” katanya.

Misalnya, terkait dengan pembahasan raperda pajak dan retribusi daerah perlu dilakukan pendalaman oleh komisi B dengan bapenda (badan pendapatan daerah).

”Dinas PUPR dan komisi C untuk membahas penyelenggaraan bangunan gedung dan pembentukan dan susunan perangkat daerah ini komisi A dengan bagian organisasi,” bebernya.

Setelah dilakukan pembahasan, baru bisa disidangparipurnakan. Dirinya menargetkan September depan bisa masuk pada penyampaian nota penjelasan oleh bupati.

”Apabila sudah didok baru disampaikan ke Provinsi Jawa Timur, apabila klir dikirim ke Kemenkumham baru setelah dari sana perda itu bisa diundangkan,” pungkas Muhaimin.(yan/naz/riz)

 

Editor : Achmad RW
#bapemperda #dprd jombang #raperda