Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

HGB Pasar Mojotrisno Jombang Sudah Habis, BPKAD: Tak Ada Lagi Sewa Menyewa!

Achmad RW • Sabtu, 19 Agustus 2023 | 15:51 WIB

 

Kondisi Pasar Mojotrisno yang kini terbengkalai. Disdagrin juga menyebut, pedagang harusnya kini tak perlu lagi membayar sewa untuk pasar ini. cukup retribusi.
Kondisi Pasar Mojotrisno yang kini terbengkalai. Disdagrin juga menyebut, pedagang harusnya kini tak perlu lagi membayar sewa untuk pasar ini. cukup retribusi.

JOMBANG – Pengakuan sejumlah pedagang Pasar Mojotrisno yang masih harus membayar sewa kios meski HGBnya sudah habis plus membayar retribusi ke pemkab direspons Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jombang.

Kepala BPKAD Jombang M Nashrulloh melalui Kabid Aset Dwi Ariani menegaskan, sesuai aturan, jika masa hak guna bangunan (HGB) sudah habis, harusnya pedagang tak perlu membayar sewa, apalagi kepada pihak ketiga.

”Jadi secara aturan, kalau HGB sudah habis yang berlaku ya BPTU atau retribusi itu, tidak ada lagi sewa-menyewa,” ucapnya.

Dwi menjelaskan, dalam skema HGB, pemanfaatan aset Pemkab Jombang adalah menggunakan sistem bangun, guna, serah. Prosesnya memang menggunakan pihak ketiga.

”Di mana pembangunnya adalah pihak ketiga itu, kemudian nanti digunakan oleh dia (pihak ketiga) sampai 20 tahun kalau HGB, untuk kemudian diserahkan kembali ke Pemkab Jombang,” lanjutnya.

Jika sesuai dokumen HGB sudah habis sejak 2017, maka seharusnya aset pasar kembali ke Pemkab Jombang. ”Sehingga pembayarannya ya langsung ke pemkab, tidak ada lagi pihak ketiga,” imbuhnya.

Kalaupun ruko itu dipindahtangankan, harusnya juga melalui pelaporan yang berjenjang. Karena aset itu adalah aset Pemkab Jombang, maka perubahan atas pemanfaatannya juga seharusnya dilaporkan ke Pemkab Jombang. ”Dalam hal ini tentu disdagrin yang mempunyai wewenang,” lontarnya.

Sebelumnya, sejumlah penghuni kios Pasar Mojotrisno mengeluhkan dobel pembayaran yang mereka harus lakukan. Selain membayar retribusi, mereka mengaku masih harus membayar uang sewa ke pihak tertentu.

Salah satunya dihuni Syamsul Yuhanas pedagang sepeda bekas di Blok F. Dia sudah menempati kios itu sejak 2006 lalu. ”Pindah ke sini waktu Pasar Mojoagung terbakar. Di sini dulu pasarnya mati, istilahnya kami diminta menghidupkan pasar,” kata Syamsul.

Diceritakan, pasar itu statusnya sebelumnya merupakan HGB. Dikontrak salah satu perusahaan di wilayah setempat sejak 1997 silam.

”Jadi waktu saya ke sini sewa ke pihak pertama yang punya kontrak dengan PT Cumpok (PT Cumpok Jaya Lestari), 2006 sewanya Rp 600 ribu satu tahun,” lanjut Syamsul.

Dalam perjalanannya, lanjut dia, meski HGB sudah habis sejak 2017 lalu, dia tetap membayar sewa ke pihak pertama itu. ”Sampai tahun ini saya tetap sewa, sekarang naik jadi Rp 2 juta per tahun,” tutur Syamsul.

Persoalan itu, lanjut dia, juga sudah disampaikan ke pihak pasar. Hanya saja sampai sekarang belum mendapat respons positif. ”Belum tahu, dulu katanya setelah (HGB) habis diambil alih pemerintah, tapi sampai sekarang nggak ada perbaikan. Malah saya masih diminta sewa sama pihak pertama,” tutur dia.

Selain membayar sewa, lanjut Syamsul, ia juga membayar retribusi pasar. ”Setiap harinya Rp 4.000,” kata Syamsul. (riz/naz/riz)

Editor : Achmad RW
#Pasar Mojotrisno #Mojoagung #Jombang #HGB