Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

SD Negeri di Jombang Diusulkan Jadi Sentra UMKM, Begini Respons DPRD

Azmy endiyana Zuhri • Sabtu, 22 Juli 2023 | 15:38 WIB

 

Sekretaris Komisi A DPRD Jombang Kartiyono
Sekretaris Komisi A DPRD Jombang Kartiyono

JOMBANG – Komisi A DPRD Jombang menyikapi pengajuan alih fungsi gedung SDN Bawangan 1 di Kecamatan Ploso, Jombang yang akan dijadikan sentra usaha mikro kecil menengah (UMKM).

“Ini tindaklanjut atas pengajuan Pemdes Bawangan Ploso. Poin yang dibahas terkait penggunaan gedung SDN Bawangan 1 yang bediri di atas tanah kas desa (TKD),” papar Sekretaris Komisi A Kartiyono.

Seiring penggabungan SDN 1 ke SDN 2 Bawangan, lanjutnya, gedung yang dulu dijadikan ruang sekolah, sekarang dalam keadaan kosong.

“Sebab semua kegiatan sudah dipindah ke SDN 2 Bawangan. Masyarakat ingin memanfaatkan sebagai sentra gerai UMKM,” jelasnya.

Bukan hanya bagi Desa Bawangan, gerai UMKM itu juga bakal digunakan untuk semua kawasan yang berada di utara Brantas.

“Nanti apabila diizinkan, bukan hanya gerai UMKM untuk masyarakat Desa Bawangan. Namun lebih difokuskan bagi semua wilayah di utara Brantas,” lanjutnya.

Dia menyampaikan, penghapusan aset Pemkab Jombang sudah ada regulasi yang mengatur. Biasanya dapat digunakan demi kepentingan umum. “Untuk kepentingan kesehatan atau pendidikan,” pungkas Kartiyono.

Kepala Dinas P & K Jombang Senen, menjelaskan proses merger di SDN 1 Bawangan kareba memang kekurangan murid dan tenaga pengajar. “Jadi mulai 2015 hingga 2022, ada 133 SD yang dimerger,” sebutnya. Penggabungan sekolah itu untuk mempertimbangkan efisiensi pembelajaran.

Salah satu konsekuensinya, gedung sekolah menjadi kosong. Kebijakan ini juga terjadi di kecamatan lain. Seperti di Kecamatan Mojowarno yang juga sudah berproses setelah  pemdes setempat mengajukan pemanfaatan gedung sekolah yang kosong. “Namun karena kades tersandung perkara hukum, saat ini prosesnya terhenti,” tutur dia.

Sementara itu, Kabid Aset Daerah BPKAD Jombang Dwi Ariyani, menyampaikan pelepasan hak aset memang dimungkinkan. Namun, bukan bagi TKD yang sudah memiliki atas hak Pemkab Jombang.

“Seperti yang terjadi di Puskesmas Tapen serta SDN 1 Bandung, sudah bersertifikat atas nama Pemkab Jombang. Sudah disebutkan jika penggunaannya untuk puskesmas dan SDN,” pungkasnya. (yan/bin/riz)

Editor : Achmad RW
#Alih Fungsi #dprd jombang #Ploso #Jombang #Komisi A #UMKM