Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Belasan PPS dan PPK di Jombang Mundur, Alasannya Kerja hingga Ikut Nyaleg

Anggi Fridianto • Jumat, 21 Juli 2023 | 19:32 WIB

 

Ilustrasi pemilu 2024
Ilustrasi pemilu 2024

JOMBANG – Pemilu semakin dekat. Namun, jumlah anggota panitia pemungutan suara (PPS) maupun panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Kabupaten Jombang yang mengundurkan diri terus bertambah.

Dari data yang dihimpun, ada 16 anggota PPS dan tiga orang anggota PPK yang mundur. Alasannya, bermacam -macam mulai ikut nyaleg, kerja di luar kota, hingga meninggal dunia.

”Ya untuk PPS ada 16 orang. Awalnya, ada 15, namun sore ini (kemarin) kami baru saja menerima kabar duka bahwa ketua PPS Keboan, Ngusikan, meninggal dunia karena sakit,’’ ujar dia melalui Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber daya Manusia KPU Jombang Rita Darmawati.

Dijelaskan, selain PPS ada juga anggoata PPK yang dilaporkan mengundurkan diri. Rita menyebut, ada tiga orang, yakni anggota PPK Bandarkedungmulyo, Wonosalam, dan Mojoagung.  ”Untuk PPK ada 3 orang,’’ jelas dia.

Disinggung mengenai faktor maupun alasan PPS dan PPK tersebut mengundurkan diri, ia menyebut ada beberapa alasan, mulai maju menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg), kerja di luar kota hingga meninggal dunia.

”Ada beberapa beberapa faktor ya. Di antaranya karena sakit, kemudian mempunyai pekerjaan lain di luar kota, dan juga mundur karena pihak keluarga yang sedang tidak bisa ditinggalkan,’’ terangnya.

Selain itu, lanjut dia, ada satu anggota PPS yang mengundurkan diri karena maju caleg. ”Iya ada juga satu orang yang mundur karena ikut mencalonkan diri dalam pemilihan anggota DPRD Jombang, itu langsung mengundurkan diri, karena sesuai mekanismenya memang harus mundur,’’ terangnya.  

Terhadap kekosongan posisi anggota PPS dan PPK yang mengundurkan diri dan meninggal tersebut, pihak KPU sudah melakukan penyesuaian dengan mengisi kekosongan tersebut. ”Alhamdulillah sudah terisi semuanya,’’ tandasnya.

Dijelaskan,  terkait mekanisme penggantian PPK maupun PPS yang mundur, mereka harus membuat surat pernyataan mengundurkan diri.

Setelah itu, KPU akan melakukan klarifikasi terhadap surat pengunduran dirinya yang diajukan itu. ”Kemudian setelah itu, kami terbitkan SK pemberhentian, kemudian kami proses mekanisme untuk penggantian antarwaktu (PAW) selanjutnya,’’ teranganya.

Saat ini, seluruh kekosongan PPK dan PPS yang mundur sudah terisi. Kecuali, satu posisi ketua PPS Keboan Ngusikan yang baru saja dilaporkan meninggal.

”Jumlah keseluruhan PPK di 21 Kecamatan, kalau masing-masing kecamatan ada 5 orang, berarti ada 105 orang PPK yang ada di seluruh Kabupaten Jombang. Sedangkan di PPS itu ada 306 Desa dan kelurahan di Jombang, masing-masing Desa kelurahan itu 3 orang maka ada sejumlah 918 orang di seluruh desa dan kelurahan di Jombang,’’ pungkasnya (ang/naz/riz)

Editor : Achmad RW
#mundur #Bawaslu #ppk #kerja #Jombang #KPU #PPS #Nyaleg