Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Sertifikasi Fasum yang Berdiri di Atas TKD, Pemkab Jombang Tunggu Arahan KPK

Ainul Hafidz • Sabtu, 15 Juli 2023 | 13:50 WIB

 

 

SD Negeri Kebondalem I Bareng ini adalah salah satu Fasum milik Pemkab Jombang yang berdiri di atas TKD
SD Negeri Kebondalem I Bareng ini adalah salah satu Fasum milik Pemkab Jombang yang berdiri di atas TKD

JOMBANG – Sertifikasi aset Pemkab Jombang berupa fasilitas umum (fasum) sekolah atau puskesmas yang berdiri di atas tanah kas desa (TKD) hingga kini belum tuntas dilakukan. Kelanjutannya masih menunggu arahan KPK.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jombang M Nashrulloh mengatakan, banyak kendala yang dihadapi selama proses sertifikasi aset Pemkab Jombang. Di antaranya berkaitan dengan TKD yang berdiri fasum.

”Sebenarnya masih tetap jalan, kami juga sudah diundang MCP KPK di Malang, sudah kami sampaikan kendalanya apa saja,” katanya.

Salah satu kendala itu, lanjut dia, berkaitan dengan TKD berdiri fasum Pemkab Jombang. Masih banyak pemerintah desa yang belum menyerahkan aset tersebut.

”Pusat sendiri minta agar segera mengeluarkan sertifikat TKD yang di atasnya digunakan fasum, tapi ada juga yang berstatemen tidak ada sejengkal tanah kas desa yang hilang. Ini masih dibahas bersama,” jelas dia.

Problem serupa disampaikannya juga terjadi hampir di setiap daerah. Besar kemungkinan juga menjadi masalah nasional karena terjadi di mana-mana. “Tapi Insya Allah dalam waktu dekat akan dirapatkan secara khusus di tingkat nasional,” tutur Nashrulloh.

Sejauh ini, masih banyak pemdes yang belum berani menyerahkan aset. Semisal ada proyek dari dana alokasi khusus (DAK) untuk SDN, yang tertera persyaratannya tanah sudah bersertifikat atas nama pemerintah daerah.

“Tapi kalau masih TKD atau belum ada sertifikat, kita yang salah. Karena masuk kategori bukan aset pemerintah daerah, sehingga tidak bisas direhab dan sebagainya,” lanjutnya.

Sampai saat ini pihaknya berpegangteguh pada aturan pemerintah pusat. Aset dikembalikan ke pemdes ketika fasum tak lagi digunakan. Sehingga nanti keterangannya adalah sertifikat hak pakai.

“Ketika masih dipakai untuk SDN tidak ada masalah. Ketika sudah tidak difungsikan, maka wajib dikembalikan ke pemerintah desa,” pungkas dia.

Langkah ini sebagaimana amanat UU 6/2014 tentang Desa, Permendagri 1/2019 tentang Pengelolaan Aset Desa serta Permendagri 19/2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Seperti dibertikan sebelumnya, persoalan aset bidang banyak yang belum bersertifikat terus menjadi perhatian Pemkab Jombang. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jombang fokus menginventarisir 348 aset sekolah dan puskesmas pembantu yang berdiri di atas tanah kas desa. Jika fasum tersebut tidak digunakan lagi, maka akan dikembalikan ke pemerintah desa setempat. (fid/bin/riz)

 

Editor : Achmad RW
#Aset pemkab jombang #sertifikasi #KPK #fasum