JOMBANG – Tak hanya di Bandarkedungmulyo, rencana pemkab menghapus tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) periode 2002-2014 senilai Rp 21 miliar juga terhambat di Kecamatan Plandaan. Hingga kini, seluruh kades di Kecamatan Plandaan belum membubuhkan tanda tangannya.
Kades Gebangbunder, Kecamatan Plandaam Basuki mengatakan, hingga kini seluruh desa di Kecamatan Plandaan belum menandatangani surat persetujuan penghapusan.
”Sampai sekarang desa-desa di Plandaan belum (tanda tangan). Kami butuh kejelasan dahulu, minimal tahu duduk perkaranya,” kata Basuki dikonfirmasi, Selasa (11/7).
Dijelaskan, sebelumnya pihaknya sudah mendapat surat dari bapenda terkait tunggakan PBB-P2 di Desa Gebangbunder, termasuk desa-desa lain di Kecamatan Plandaan. Selain itu, pemkab berencana melakukan penghapusan tunggakan.
Karena merasa selama ini tertib membayar pajak, para kades pun merasa keberatan dan mempertanyakan data tunggakan.
”Semua kades ini menunggu informasi tunggakan ini bagaimana, soalnya tiba-tiba mau menghapus. Sebenarnya utang punya siapa,” imbuh dia.
Salah satu pertimbangannya, lanjut Basuki, terkait aturan main dalam penghapusan. Desa khawatir ketika sudah menandatangani penghapusan, muncul persoalan hukum di kemudian hari.
”Ingin menghapus ya monggo, terpenting kami diberi petunjuk atau aturan mainnya seperti apa. Supaya aman dari masalah dan tidak menimbulkan risiko hukum,” ujar Basuki.
Karena alasan itu, masih menurut Basuki, desa di kecamatan setempat masih enggan menandatangani surat persetujuan penghapusan.
”Jadi sebenarnya tidak menolak, tapi ketika itu dihapus dan tidak mengandung risiko hukum ya monggo. Kita akan mengikuti aturan mainnya bagaimana,” lanjut Basuki.
Disinggung terkait besaran tunggakan pajak di desanya, Basuki mengaku tak sebegitu hafal. ”Karena tahunnya beda-beda, persisnya berapa kemarin dibawa perangkat (desa),” tutur dia.
Untuk saat ini, lanjut Basuki, desa sudah melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan. Harapannya, ada penjelasan munculnya tunggakan hingga aturan main penghapusan pajak.
”Belum tahu kami aturannya. Harapan kami, dari kabupaten memberi arahan supaya ada kejelasan. Pemkab sendiri kelihatannya bingung, karena bisa saja ini tunggakan limpahan dari kantor pajak dulu sehingga menjadi temuan BPK,” kata Basuki.
Ditanya adakah desa lain yang juga belum menandatangani surat persetujuan penghapusan, dia mengaku tak tahu persis. ”Informasinya masih banyak yang belum tanda tangan. Saya tidak tahu persis, mungkin ada kalau desa,” singkatnya.
Sementara itu, Camat Plandaan Suparno mengakui, dari 13 desa di Kecamatan Plandaan, belum ada yang menandatangani surat persetujuan penghapusan pajak itu. ”Masih minta waktu, masalahnya butuh pemahaman,” kata Suparno.
Pihaknya berencana menjembatani pemerintah desa dengan Bapenda Jombang. ”Jadi hanya kekhawatiran di kemudian hari, karena di Plandaan selama ini lunas lebih awal malah sering dapat piagam, tiba-tiba punya tunggakan,” tutur Suparno. (fid/naz/riz)
Editor : Achmad RW