Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Penggantian Kades Kosong di Jombang: Sumberagung Mulai Berjalan, Karobelah Tunggu 90 Hari

Achmad RW • Minggu, 25 Juni 2023 | 17:33 WIB

ilustrasi kursi kepala desa kosong
ilustrasi kursi kepala desa kosong


JOMBANG – Progres pengisian kepala desa kosong untuk Desa Sumberagung, Kecamatan Megaluh dan Desa Karobelah, Kecamatan Mojoagung, berjalan berbeda. Di Desa Sumberagung prosesnya sudah dimulai melalui KDAW, sementara di Karobelah masih harus menunggu 90 hari.

“Jadi Selasa (20/6) kita mulai sosialisasi sekaligus pembentukan panitia, minimal sudah mulai start KDAW,” terang Heri Prayitno, Camat Megaluh.

Meski proses pembentukan panitia dan seluruh pelaksanaan KDAW akan dilaksanakan oleh BPD setempat. Namun ia tak tahu pasti kapan hari H coblosan. “Ya harapan kita tahun ini dilaksanakan. Kapan waktunya biar BPD,” katanya.

Sementara di Desa Karobelah, Kecamatan Mojoagung, proses KDAW belum dimulai karena menunggu waktu 90 hari. Lamanya waktu menunggu itu sejak pemberhentian.

“Karobelah masih menunggu waktu 90 hari setelah SK pemberhentian keluar,” terang Kepala DPMD Jombang Solahudin Hadi Sucipto.

Ia menyebut, kades yang diberhentikan memang memiliki waktu hingga 90 hari sejak SK dikeluarkan bupati untuk memutuskan apakah ia akan melakukan gugatan di PTUN atau tidak.

“Kalau nanti ada gugatan ya kita ikuti prosesnya, kalau tidak ada sampai 90 hari, kita bisa lanjutkan proses KDAW,” pungkasnya. (riz/bin/riz)

Editor : Achmad RW
#karobelah #kades kosong #Mojoagung #Jombang #kdaw #Megaluh #sumberagung