Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Jombang Dapat Warisan Piutang PBB Rp 21 Miliar, Bapenda: Tahun Ini Rencananya Dihapus

Achmad RW • Kamis, 22 Juni 2023 | 14:16 WIB

 

 

Hartono, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang
Hartono, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang

JOMBANG – Tunggakan piutang pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) di Jombang selama 20 tahun terakhir, menumpuk hingga Rp 33 miliar. Pemkab Jombang berencana melakukan penghapusan sebagian tunggakan ini.

“Jadi mulai 2002 sampai 2022 punya piutang atau tunggakan PBB total Rp 33 miliar,” terang Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang Hartono, (21/6).

Dari pendataan yang dilakukannya, secara aturan yang masih harus ditagih adalah tunggakan PBB dalam lima tahun terakhir. Artinya, mulai 2018 sampai 2022. Sementara tahun di bawahnya, dia menyebut sebagai tunggakan yang sudah kedaluwarsa.

Pihaknya juga telah mendapat warning dari BPK RI untuk segera melakukan langkah pengurangan jumlah tunggakan pajak. “Jadi yang masih bisa ditagih ya ditagih, yang sudah tidak bisa ya diajukan penghapusan, karena di aturan itu boleh,” tambahnya.

Penghapusan tunggakan itu memang diatur dalam sejumlah aturan baik Undang Undang, peraturan pemerintah dan aturan lain. “Seperti halnya bangunan dan aset, tunggakan ini juga bisa dihapus, supaya tidak tercatat terus dan memberatkan,” ungkapnya.

Pemkab Jombang tahun ini rencana bakal menghapus sebagian piutang tunggakan pajak tersebut. Utamanya piutang pada periode 2002 sampai 2014. “Tunggakan kita di tahun itu (2002-2014) mencapai Rp 21 miliar,” lontar Hartono.

Tunggakan periode itu lantaran tunggakan warisan. Dengan kata lain, tunggakan yang dilimpahkan ke Pemkab Jombang seiring berubahnya kewenangan penarikan PBB.

“Jadi tunggakan warisan itu dari KPP Pratama, hingga 2014, penarikan PBB itu masih dilakukan KPP Pratama. Sementara Pemkab Jombang, baru melakukan penarikan PBB mulai 2015,” rincinya.

Hingga kini, pihaknya masih melakukan kegiatan roadshow untuk menyampaikan hal tersebut ke semua kecamatan di Jombang. Harapannya, seluruh pemerintah desa mau bertandatangan untuk proses penghapusan tunggakan PBB. “Tapi kita belum punya Perbup soal tata cara penghapusan utang, makanya ini proses dijalankan,” pungkas Hartono. (riz/bin/riz)

Editor : Achmad RW
#PBB #pajak bumi bangunan #Jombang #Bapenda #warisan #tunggakan #Penghapusan