Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Ada Temuan BPK di Proyek Pasar Pon dan Tunggorono, Komisi B Bakal Panggil Disdagrin Jombang

Azmy endiyana Zuhri • Senin, 19 Juni 2023 | 13:40 WIB

 

Kondisi bangunan hasil rehabilitasi Pasar Pon Jombang yang ternyata ditemukan ada lebih bayar oleh BPK RI
Kondisi bangunan hasil rehabilitasi Pasar Pon Jombang yang ternyata ditemukan ada lebih bayar oleh BPK RI

JOMBANG – Temuan kelebihan bayar mencapai Rp 200 miliar dari pembangunan Pasar Pon dan Pasar Tunggorono oleh BPK direspons kalangan dewan. Para wakil rakyat, berencana memanggil dinas Perdagangan dan Perindustian (Disdagrin) Kabupaten Jombang untuk meminta klarifikasi.

Anggota Komisi B DPRD Jombang M Subaidi Muchtar menyesalkan karut marut pembangunan dua pasar daerah tersebut. Pasalnya, banyak sekali permasalahan yang muncul dalam pelaksanaannya.

Mulai dari molor, banyak kekurangan dalam pengerjaan termasuk keluhan-keluhan dari pedagang dan sekarang jadi temuan pemeriksaan badan pemeriksa keuangan (BPK). ”Tentu kita sangat menyesalkan yang seperti ini, kelihatan sekali tidak profesional. Kalau seperti ini pedagang yang sangat dirugikan,” tegas Subaidi, kemarin.

Terkait dengan temuan pemeriksaan BPK yang menemukan indikasi kelebihan bayar hingga mencapai Rp 200 juta, ia menyebut ini persoalan serius, sehingga harus segera diselesaikan. Pihaknya akan mengusulkan untuk menghadirkan dinas terkait guna meminta klarifikasi.

”Kami sepakat apabila ada RDP (rapat dengar pendapat), sehingga bisa tahu kapan akan dilakukan penyelesaian oleh dinas maupun kontraktor,” bebernya.

Tidak hanya itu, dirinya juga sepakat apabila aparat penegak hukum juga mengawal pelaksanaan proyek-proyek di daerah, terlebih jika dalam pelaksanaanya terindikasi bermasalah. ”Kami mendorong APH segera turun tangan,” imbuh Subaidi.

Senada, Ketua DPRD Jombang Mas’ud Zuremi juga mendorong agar temuan BPK segera ditindaklanjuti pihak terkait. Sebab, ada deadline untuk mengembalikan.

”Ini merupakan tugas pemerintah untuk menyelesaikan, baik itu kekeliruan dalam penghitungan maupun saat di dalam proses pengerjaanya,” ujar Mas’ud.

Kendati demikian, biasanya temuan BPK ini tidak masuk ke ranah hukum melainkan hanya perbaikan atau pengembalian apabila ada kelebihan bayar.

”Jadi ini merupakan tanggung jawab semua, baik dinas perdagangan dan perindustrian maupun inspektorat juga harus tanggung jawab untuk melakukan pembinaan,” tuturnya.

Diungkapkannya, tidak hanya dinas saja, pelaksana juga harus bertanggung jawab terkait temuan BPK tersebut. Dikarenakan audit BPK juga mempunyai tolok ukur dan menjelaskan secara rinci dari temuannya.

”Apabila temuan itu karena kesalahan dari kontraktor jadi penyelesaian menjadi tanggung jawab kontraktor, tidak dibebankan pemerintah daerah,” bebernya.

Sehingga, dinas terkait mempunyai kewenangan untuk memanggil kontraktor untuk segera menyelesaikan apa yang menjadi temuan BPK itu.

”Kalau memang itu kesalahan dari kontraktor, pemkab juga berhak untuk memasukkan ke dalam blacklist agar ke depan tidak menggunakan kontraktor itu,” tegasnya.

Politisi PKB itu juga menegaskan, aparat penegak hukum (APH) juga bisa turun memantau proyek tersebut. Apabila memang ada pelanggaran hukum harus diselesaikan sesuai undang-undang yang berlaku. ”APH juga berhak turun untuk melakukan penyelidikan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, pengerjaan proyek tiga pasar daerah tahun lalu molor bahkan hingga melampaui tahun anggaran. Pasar Pon dengan anggaran Rp 3,9 miliar harusnya selesai 15 Desember 2022. Dalam pelaksanaannya, Pemkab memberikan adendum waktu pada rekanan CV Satu Jaya Trenggalek hingga 3 Februari 2023.

Pasar Tunggorono dengan anggaran Rp 3,7 miliar kontrak kerja berakhir 16 Desember 2022. Pemkab juga memberi adendum waktu pada pelaksana CV Karsa Muda Mandiri Semarang hingga 20 Januari 2023.

Begitu juga dengan proyek Pasar Perak tahap dua menelan anggaran Rp 3,7 miliar. Kontrak kerja berakhir 14 Desember 2022. Pemkab memberi adendum waktu pada pelaksana CV Putra Jati Utama Nganjuk hingga 16 Januari 2023. (yan/naz/riz)

Editor : Achmad RW
#pasar tunggorono #disdagrin #Temuan BPK #Jombang #Lebih Bayar #pasar pon