Perubahan aturan ini menuai reaksi negatif, utamanya bagi PPPK yang mayoritas guru. Mereka merasa ada kasta yang membedakan PPPK dan PNS.
’’Tidak hanya saya, banyak sekali yang sambat terkait aturan baru ini, sayang sekali jika harus dibeda-bedakan dari seragam,’’ kata salah satu guru PPPK yang mengajar di SD.
Menurutnya, PPPK setara dengan PNS, sehingga tidak elok jika dibeda-bedakan melalui seragam yang dikenakan ketika berdinas. Seragam kakhi yang sudah dimiliki guru PPPK dan honorer juga nganggur tak terpakai setelah aturan baru ini diterbitkan.
’’Kita sebagai guru mengajarkan untuk tidak membeda-bedakan, malah kebijakan baru ini sifatnya diskriminatif. Padahal belum tentu kinerjanya tidak sebagus PNS,’’ ungkapnya.
Keluhan yang sama juga disampaikan honorer Pemkab Jombang. Ia merasa keberadaan tenaga honorer dikesampingkan. Sebab, seragam yang digunakan tidak disamakan dengan PNS. ’’Kan jadi gimana gitu, kesannya honorer dikesampingkan,’’ ucapnya.
Aturan seragam baru ini tertuang dalam SE nomor 800/1453/415.10/2023 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara yang ditandatangani Sekdakab Jombang, Agus Purnomo.
SE menerangkan, pakaian dinas PNS Senin dan Selasa menggunakan seragam warna khaki. Seragam atasan putih dan bawahan hitam serta kerudung pink salem dikenakan Rabu. Kamis dan Jumat menggunakan batik. Serta seragam batik Korpri dikenakan saat HUT Korpri, tanggal 17 setiap bulan. Upacara hari besar nasional, dan rapat atau pertemuan yang diadakan Korpri.
Sedangkan untuk PPPK, Senin sampai Rabu menggunakan kemeja putih dan bawahan hitam. Sedangkan batik digunakan Kamis dan Jumat.
Agus Purnomo menyampaikan, aturan terkait seragam tersebut meneruskan dari Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
’’Aturan itu dibuat karena kita melaksanakan Permendagri Nomor 11 tahun 2020. Kita sudah terlambat, harusnya ini dilaksanakan tahun 2021,’’ kata Agus Purnomo.
Namun, karena kendala Covid-19 dan lain sebagainya, aturan baru dilaksanakan di Jombang setelah terbit Peraturan Bupati Jombang Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang bulan lalu.
’’Setelah perbup jadi, kita langsung sosialisasikan ke masing-masing kepala OPD (Organisasi Pemerintah Daerah), jadi ini bukan maunya pemda, tapi kita melaksanakan permendagri,’’ terangnya. (wen/jif/riz) Editor : Achmad RW