’’Seluruhnya belum bersertifikat, kalaupun nanti dilimpahkan bunyinya bukan hak milik atas nama pemkab, tapi hak pakai atas nama pemkab,’’ kata Nashrulloh, kepala BPKAD Jombang, kemarin.
Pelimpahan dengan status hak pakai tersebut diatur dalam Permendagri nomor 1 tahun 2019 tentang pengelolaan aset desa. Di situ dijelaskan, aset desa yang telah diambil oleh pemerintah daerah akan dikembalikan kepada desa, kecuali yang sudah digunakan untuk fasilitas umum. ’’Nah fasilitas umum yang dimaksudkan ini seperti sekolah, puskesmas, yang dipergunakan oleh masyarakat,’’ jelasnya.
Pelimpahan ini juga untuk mempermudah pemkab mengalokasikan anggaran perbaikan. Sebab, APBD hanya boleh digunakan untuk membiayai barang milik daerah atau aset pemkab. ’’Misalnya ambruk, yang menangani pasti pemkab. Tapi jika tidak dilimpahkan, maka APBD tidak bisa dialokasikan untuk itu,’’ jelasnya.
Aset baru akan dikembalikan ke pihak desa jika fasilitas umum tersebut sudah tidak digunakan. Saat ini, sudah ada 17 fasilitas pendidikan yang tidak lagi digunakan. Sebab utamanya karena telah dimerger sehingga tidak terpakai.
’’17 sekolah ini yang akan dikembalikan ke pemerintah desa,’’ tegasnya. Sertifikat hak pakai sesuai dengan fungsinya. ’’Jika telah beralih fungsi, maka sertifikat hak pakai tidak berlaku lagi,’’ tegasnya.
Salah satu bangunan sekolah yang kini sudah tidak terpakai lagi, bekas SDN Kebondalem 2 Kecamatan Bareng. Faisol Zakariya, kepala Desa Kebondalem, tak berani memastikan, apakah itu TKD atau bukan. ’’Saya buka leter C sudah atas nama SDN, cuma tidak bisa memastikan itu hak milik atau hak pakai,’’ ucapnya.
Bangunan sudah lama tidak digunakan. Oleh warga sekitar sempat dibersihkan dan digunakan untuk olahrga. Tapi karena tidak jelas kepemilikannya dan khawatir menyalahi aturan, serta rapuhnya bangunan, warga tak pernah lagi memanfaatkan.
’’Kalau itu milik desa, harapannya segera dikembalikan, agar bisa kami manfaatkan untuk kepentingan masyarakat desa,’’ ucap Faisol. (wen/jif/riz) Editor : Achmad RW