”Ya, untuk eks narapidana informasi yang kami terima dari kawan-kawan penyelenggara ada satu orang,’’ ujar anggota KPU Jombang Asad Choiruddin, kemarin.
Menurutnya, sejumlah 695 bakal caleg yang diajukan 17 parpol peserta Pemilu 2024 itu memang datang dari berbagai latar belakang. Selain eks napi, ada juga meraka dari kalangan ASN dan kepala desa di Jombang yang ikut nyaleg. ”Saat ini kami masih melakukan pencermatan dari berkas-berkas tersebut,’’ tambahnya.
Sesuai regulasi yang tertuang di PKPU No 10/2023 tentang pencalonan, kata dia, bagi pekerjaan yang dilarang mencalonkan diri seperti ASN dan kepala desa, maka wajib menyertakan surat pengunduran diri dari instansi masing-masing. ”Atau harus mengantongi tanda terima pengunduran diri untuk keperluan pencalonan dari pejabat yang berwenang. Misalnya kepala desa harus mengantongi dari pejabat terkait, baik dinas atau kepala daerah,’’ jelasnya.
Saat ini pihaknya masih mencermati satu persatu dari total 695 berkas yang diajukan bacaleg. Hasil verifikasi administrasi ini sangat menentukan apakah syarat pencalonan mereka diterima atau tidak. ”Sehingga hasil rincinya belum dapat kami sampaikan, karena masih berproses,’’ tandas Asad.
Selain tanda terima pengunduran diri, adapun dokumen lain yang diperiksa itu di antaranya kartu tanda penduduk (KTP), ijazah, surat keterangan dari Pengadilan Negeri (PN) maupun surat kesehatan dari rumah sakit. ”Jika lolos verifikasi administrasi maka akan kita tetapkan daftar calon tetap (DCT)," pungkasnya. (ang/bin/riz) Editor : Achmad RW