”Sudah itu di-blacklist saja, supaya tidak bisa ikut lelang selanjutnya,” ujar Miftahul Huda Wakil, Ketua Komisi C DPRD Jombang saat dikonfirmasi, kemarin.
Dikatakannya, pemkab harus tegas terkait permasalahan proyek rehabilitasi Pasar Pon. ”Waktu pelaksanaan juga sudah molor. Sekarang banyak bangunan yang sudah rusak tapi tidak ada tanggung jawab sampai sekarang,” bebernya.
Pihaknya juga akan mengklarifikasi Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang, apakah sudah memberikan surat peringatan kepada kontraktor. ”Seharusnya dinas ini sudah memberikan surat peringatan kepada kontraktor untuk segera melakukan perbaikan. Karena ini masih menjadi tanggung jawab penyedia,” tegasnya.
Politikus PKB itu juga menegaskan, apabila tidak ada respons dari kontraktor, dirinya meminta uang jaminan pemeliharaan tidak dicairkan. ”Kan itu ada uang jaminan pemeliharaan. Apabila tidak dilakukan perbaikan ya jangan dibayarkan,” ungkapnya.
Ia menyayangkan kondisi sejumlah titik bangunan sudah banyak yang rusak. ”Yang kami sayangkan bangunan belum ditempati banyak yang rusak. Kasihan pedagang kalau seperti ini,” pungkas Huda. (yan/naz/riz) Editor : Achmad RW