”Ya, perwakilan PKL minta agar pemerintah daerah melakukan kajian untuk meninjau kembali Perda tentang Perlindungan PKL,’’ ujar Bupati Mundjidah Wahab. Dari masukan yang dia terima, ada beberapa pasal pada perda yang harus direvisi. ”Ini ranah bagian hukum, nanti prosesnya ditinjau kembali, setelah itu ada kajian akademik dan nanti bisa diusulkan di Prolegda yang dibahas DPRD,’’ tambahnya.
Atas masukan itu bupati memberikan lampu hijau untuk merevisi perda PKL. Ada beberapa penyesuaikan tupoksi dinas terkait dalam perlindungan PKL di Jombang. ”Sangat penting sekali (direvisi), karena dalam penataan perda tersebut butuh peran masing-masing OPD. Termasuk tupoksi Satpol PP,’’ tegas dia.
Sementara itu, Joko Fattah Rochim koordinator PKL mengatakan, inisiatif pengajuan revisi perda itu karena regulasi dianggap kurang bisa mengakomodir harapan PKL. ”Karena regulasi Perda 21/2012 tidak sesuai dengan kebutuhan sekarang,’’ ujarnya.
Misalnya, dalam pasal 1 ayat (4) disebutkan pejabat yang ditunjuk untuk menangani PKL adalah OPD yang membidangi perizinan. Hal itu dinilainya kurang tepat karena PKL bersifat kompleks yang artinya butuh lintas sektoral untuk menangani. ”Jadi harus jelas Satpol PP tugasnya apa, Dinas Koperasi dan UM tugasnya apa. Sedangkan dalam perda hanya dijelaskan, tupoksi itu ditangani Bidang Perizinan saja,’’ jelas dia.
Menurut dia, Perda yang digodok sejak 2012 itu juga tidak mengatur detil terkait penataan PKL di Jombang. ”Ya harapan kami direvisi agar penataan PKL tidak sembarangan dan acak acakan,’’ pungkasnya. (ang/bin/riz) Editor : Achmad RW