Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang Hartono menyampaikan, dalam setahun jumlah pendapatan asli daerah (PAD) yang masuk ke pemkab dari sektor pajak hotel hanya mencapai sekitar Rp 750 juta. ”Jumlah tersebut dari total hotel di wilayah Jombang sekitar 20-an hotel,” ujar dia kepada Jawa Pos Radar Jombang.
Ia menyebut, PAD dari sektor pajak hotel masih bisa dimaksimalkan lagi. Misalnya, mendorong wajib pajak untuk segera membayarkan tunggakan pajak mereka yang terjadi setiap tahunnya. ”Kemarin ada tunggakan, tapi sudah masuk 50 persen,” jelas dia.
Selain itu, cakupan wilayah wajib pajak, yakni pengusaha hotel bisa diperluas lagi. Misalnya, dari sejumah tempat wisata di Kecamatan Wonosalam yang baru-baru ini menyediakan vila dan penginapan. ”Ya ke depan kita juga akan menyasar yang ada di Wonosalam. Di sana, ada vila, penginapan, homestay dan lain-lain yang dikenakan pajak daerah,” jelas dia.
Sesuai Perda No 1 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah Pasal 5 Ayat 3, ada beberapa objek yang dikenakan pajak. Misalnya, motel, losmen, gubuk wisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, homestay, guest house, rumah penginapan dan rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10. ”Ya sesuai aturan, itu bisa dikenakan pajak sebesar Rp 10 persen dari total harga sewa kamar,” pungkasnya. (ang/naz/riz) Editor : Achmad RW