Dengan adanya aplikasi tersebut, tidak hanya mempermudah DPMPTSP untuk melakukan pengawasan, dinas terkait yang terlibat pengawasan dan penindakan seperti Satpol PP, dinas PUPR maupun dinas lainnya juga bisa memantau perizinan melalui aplikasi tersebut.
Kepala DPMPTSP Jombang Wor Windari mengatakan, DPMTPSP menjadi salah satu zona integritas di Kabupaten Jombang. Untuk itu, sesuai dengan Perpres No 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, PermenPAN-RB No 11 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi, DPMPTSP Kabupaten Jombang harus melaksanakan delapan area perubahan. ”Delapan perubahan itu meliputi, manajemen perubahan, penataan peraturan perundang-undangan, penataan dan penguatan organisasi, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan dan terakhir peningkatan pelayanan publik,” bebernya.
Dikatakan Wor, dengan perkembangan teknologi informasi saat ini yang begitu cepat, maka pelayanan publik juga harus bisa selaras dengan perkembangan teknologi, di mana membutuhkan kecepatan, transparansi proses perizinan dan kemudahan dalam perizinan. ”Kemudahan pelayanan serta kecepatan perizinan baik berusaha maupun nonberusaha, membuat banyaknya produk izin yang dikeluarkan, sehingga proses pengawasan terhadap kepatuhan perizinan semakin tinggi pula,” katanya.
Dengan kemudahan dan kecepatan dalam proses perizinan tentu memerlukan pengendalian dan pengawasan terkait proses maupun produk izin yang lebih efektif dan efisien. ”Untuk itu kami berinovasi dengan menerapkan pemanfaatan teknologi informasi dalam proses monitoring pengawasan dan penyimpanan data dalam penyelesaian pengaduan,” imbuhnya.
Dijelaskan Wor, aplikasi yang dimaksud, yakni GISper. Aplikasi ini berbasis web sehingga bisa diakses dari mana pun selama ada jaringan internet. Adapun alamat url dari GISPer adalah https://perizinan.jombangkab.go.id/Gis. ”Untuk saat ini kita belum mempublish ke masyarakat, jadi masih untuk keperluan pengawasan internal pemkab,” tuturnya.
Sebagai tahap awal, lanjut Wor Windari, data-data perizinan yang bisa ditampilkan dalam bentuk peta adalah data perizinan penyelenggaraan reklame. ”Pelayanan perizinan penyelenggaraan reklame berada pada aplikasi SirinduNona, sehingga secara otomatis bisa terimport ke GISPer, disamping hal tersebut memang sudah kita siapkan inputan titik koordinat lokasi reklame pada proses pelayanan perizinannya,” ungkapnya.
Ditambahkannya, indikator-indikator yang ditampilkan dalam vertex bersimbol balloon (lihat dalam foto peta, Red) merupakan posisi atau lokasi reklame. Ada tiga warna indikator di antaranya hijau, kuning dan merah. ”Warna hijau untuk titik reklame mempunyai izin dan masih berlaku, warna kuning titik reklame akan habis masa berlaku izinnya dan merah titik reklame telah habis masa berlaku izinnya,” jelasnya.
Dijelaskan kembali, pada saat indikator menunjukkan warna kuning, sistem akan secara otomatis mengirimkan surat pemberitahuan melalui email kepada pemilik reklame bahwa masa izin reklame akan habis masa berlakunya, sehingga pemilik reklame bisa memperpanjang izin atau membongkar reklamenya. ”Petugas pengawasan memonitor perkembangan perizinan reklame hanya dari monitor komputer atau handphone,” tuturnya.
Petugas pengawasan di lapangan juga akan lebih mudah mendeteksi pemilik reklame yang berada di dekat posisi mereka, tanpa harus perlu ke kantor untuk melihat data-data dari reklame tersebut.
GISPer sebagai permulaan dalam penerapan pengawasan data-data perizinan yang lain. Bukan hanya pada perizinan nonberusaha tapi juga perizinan berusaha. Ini juga sebagai database perizinan yang mungkin dibutuhkan oleh OPD teknis yang lain dalam mendukung tugas dan fungsi dari OPD. ”Ini juga database arsip perizinan digital sehingga mengurangi pemakaian tempat dan ruang yang besar,” pungkas Wor. (yan/naz/riz) Editor : Achmad RW