M Rony Kepala Dinas Pertanian Jombang tak menampik hal ini. Setiap tahun lahan pertanian di Jombang memang mengalami penyusutan. Sejak 2017 lalu, lahan pertanian di Jombang ada 48.704 hektare. Jumlah menyusut menjadi 48.701 hektare di tahun berikutnya.
”Tahun 2019 meningkat 48.724 hektare,” ucapnya. Akan tetapi dalam tiga tahun terakhir ini lahan pertanian mengalami penyusutan cukup banyak. Tersebar hampir di semua kecamatan. Pada 2020, lahan pertanian menyusut hingga 34 hektare menjadi 48.690. Sedangkan, tahun 2021 hingga tahun 2022 mengalami penyusutan hingga 214 hektare.
”Data terakhir 2021-2022 tetap 48.476 hektare,” bebernya. Ia menyampaikan, penyusutan lahan pertanian ini dikarenakan alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan maupun tempat industri.
”Untuk itu kami memasukkan Raperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam Prolegda,” katanya. Saat ini, regulasi baru masih dilakukan pemetaan oleh pihak ketiga. ”Harapan kami hasilnya tidak jauh berbeda dengan luas lahan pertanian sekarang,” tutur dia.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Jombang Sunardi meminta Pemkab Jombang serius melindungi lahan pertanian yang tersisa sekarang. "Memang di Jombang masih belum ada Perda yang mengatur perlindungan lahan pertanian," ujarnya.
"Raperda LP2B saat ini masuk Propemperda kembali. Diharapkan, regulasi itu bisa melindungi lahan pertanian produktif di Jombang. Ia meminta OPD terkait serius merampungkan Raperda tersebut dan bisa segera dilakukan pembahasan.
"Kalau sudah masuk zona hijau. Paling tidak sudah tidak bisa digunakan untuk kegiatan permukiman maupun industri," pungkas Sunardi. (yan/bin/riz)
Editor : Achmad RW